Denpasar - Ekspose Sengketa Tanah Desa Adat Julah Desa Jukah Kecamatan Tejakula Buleleng Tim KPK Pertegas Kepemilikan sah Tanah yang di SHMkan oleh oknum mantan Bendesa dahulu. Acara Ekspose sengketa lahan tersebut diselenggarakan di Kantor Kanwil ATR BPN Bali.
Diduga kuat telah dilakukan tindakan pelanggaran pidana oleh eks Bendesa atas SHM yang sebelumnya dimiliiki warga yakni Sidia dan Dasarna dengan adanya dan 12 SHM baru.
Diduga juga bendesa adat sebelumnya menjual tanah warga sehingga muncul nama nama selain Sidia dan Darsana diganti 12 SHM dengan nama warga lainnya.
Anehnya dalam temuan cek lapangan bersama kanwil provinsi tidak ditemukan adanya patok yang menunjukkan keabsahan dari sertifikat tersebut.
Pada intinya Klian desa adat yang baru tidak pernah tahu dan melihat SHM yang dimiliki oleh desa adat dahulu dan Tanaya mewakili desa adat tidak bisa menunjukkan SHM tersebut.
Pada pertemuan yang dihadiri Kabid Rahardi bahwa memberikan masukan dan simpulan dalam posisi dan situasi tanah tidak boleh memiliki 2 sertifikat artinya yang dibenarkan adalah sertifikat yang pertama.
Simpulan sementara kami tadi adalah yang sah adalah sertifikat sideia dan darsana. Selama rapat kanwil mewakili kantah BPN provinsi adalah Kabid sengketa dan dari Singaraja adalah langsung oleh Kantah ATR BPN Buleleng dan kasi 5 lainnya.
Dijelaskan kembali bahwa tanah yang diklaim pihak lain dengan 12 sertifikat tersebut harus dibatalkan.
Lebih lanjut Suartika menjelaskan yang paling mengherankan berdasarkan pengakuan Klian Desa Adat Baru bahwa Tenaya tidak tahu dimana tempatnya dan dimana SHM itu kini disimpan.
Lebih mengherankan Tenaya yang statusnya bendesa baru didepan team malah mempertanyakan peruntukan 12 sertifikat dimaksud. Ternyata dari data yang dipegang BPN bahwa ke 12 SHM itu peruntukannya adalah perumahan.
Sehingga bendesa adat tersebut terheran heran. Sempat mencuat statment Tanaya juga bahwa kenapa tanah tersebut dibagi menjadi 12 SHM sedangkan pihak tidak tahu.
Setelah mendapat penjelasan ternyata untuk perumahan dan sudah ada nama nama, sehingga diduga kuat 12 SHM diatas tanah yang memiliki sertifikat sebelumnya sudah dijual kepada masyarakat oleh Bendesa sebelumnya.
Sehingga dalam kesimpulan ekspose BPN di Kanwil ATR BPN Provinsi Bali ditekankan agar dalam objek tanah tidak boleh terbit 2 sertifikat, dan sertifikat awal dinyatakan sebagai pemilik yang sah.
" Bisa disimpulkan bahwa yang memiliki dokumen dokumen awal lah yang bisa dinyatakan sebagai pemilik selalu pemegang sertifikat pertama, contoh sporadik yang dimiliki Sidia darsana, Patok D, silsilah, dan sesuai penjelasan dari tim BPN penguasaan tanah dari turun temurun dan terbagi 4 artinya tanah itu dimiliki turun temurun dan sudah dibayarkan SPPT alias pajak tanah sampai 2026," Pungkas Suartika alias Nyok.***

