Kejari Buleleng Kembali Terima Pengembalian Reward Rekanan LPD Anturan

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Kejari Buleleng Kembali Terima Pengembalian Reward Rekanan LPD Anturan

Kalingga
Jumat, 29 Juli 2022

Singaraja-Upaya terus dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Buleleng , setelah sebelumnya Pucuk pimpinan LPD ditetapkan sebagai Tersangka Kejari Buleleng ,dengan kesadarannya sendiri bergantian para pengurus LPD Anturan mendatangi Penyidik Kejari Buleleng,dengan tujuan untuk mengembalikan dana reward kavling tanah

Jika sebelumnya secara bergantian pengurus dan rekanan LPD Anturan mendatangi penyidik, kali ini SP yang dulunya bertugas sebagai kolektor dengan tujuan untuk mengembalikan dana reward  kavling.

 
Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan Pria tersebut mengaku bahwa, dirinya selama ini bekerja di LPD sebagai Kolektor dan ia juga mengaku bahwa dirinya sudah pernah terima sejumlah uang reward kavling tanah namun sudah dibelanjakan untuk mencicil sebidang tanah seluas 175 M2 di Desa Anturan.

 
"sejak PS bekerja di LPD Anturan sebagai kolektor bahwa ia membenarkan telah menerima uang reward kavling tanah sebesar Rp. 181.750.000,- (seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam 5 (lima) kali pencairan. Namun PS menggunakan uang tersebut untuk membeli sebidang tanah dengan luas 175 M2 di Desa Anturan Kecamatan Buleleng, (yang saat ini ia tempati) dengan cara mencicilnya sejak tahun 2012," ungkapnya.


Sementara itu PS menegaskan, uang yang digunakan untuk mencicil tersebut merupakan uang reward kavling tanah LPD Anturan. Adapun total harga tanah yang dibeli oleh PS adalah sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah). 


"Saya dengan niatan untuk mengembalikan dana reward kavling tanah yang saya peroleh ini tanpa ada paksaan dari siapa pun saya mengembalikan ini dengan kesadaran diri sendiri, mengikuti langkah teman-teman yang sebelumnya juga silir berganti mengembalikan uang reward, " Ungkap PS

Lebih Lanjut Kasi Intel mengatakan sebelumnya, Rabu 27 Juli 2022 Penyidik pada Kejari Buleleng juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang merupakan teman bisnis tersangka NAW, saksi tersebut seorang perempuan  berusia sekitar 40 (empat puluh) tahun-an berinisial IAW. 

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dikarenakan penyidik menemukan aliran dana dari rekening LPD Anturan yang atas nama tersangka NAW ke rekening pribadi saksi tersebut (IAW). 

"Penyidik masih mendalami rekan bisnis tersangka NAW tersebut terkait peruntukan uang yang ditransfer secara rutin hampir setiap bulannya, selain itu juga ditemukan pula ada aliran dana"
Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dikarenakan penyidik menemukan aliran dana dari rekening LPD Anturan yang atas nama tersangka NAW ke rekening pribadi saksi tersebut (IAW). 

"Penyidik masih mendalami rekan bisnis tersangka NAW tersebut terkait peruntukan uang yang ditransfer secara rutin hampir setiap bulannya, selain itu juga ditemukan pula ada aliran dana ke anak kandung saksi IAW yang juga ditransfer dari rekening LPD Anturan," tandasnya. (Red