Kejari Buleleng Menerima Pengembalian Uang Reward Tanah Kapling LPD Anturan

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Kejari Buleleng Menerima Pengembalian Uang Reward Tanah Kapling LPD Anturan

Kalingga
Rabu, 27 Juli 2022


Hukrimnews
-Satu per satu penerima reward  LPD Anturan dengan sendirinya menyerahkan uang reward kavling tanah yang diberikan oleh Ketua LPD Anturan yang kini berstatus sebagai tersangka .selasa 26 juli 2022 kemarin salah satu pengurus LPD Anturan NW dengan kesadaran menyerahkan uang reward tanah kapling sebesar Rp.126.250.000 yang diperoleh dari peberian reward kapling sebanyak 5 kali. 

Hari ini Rabu 27 juli 2022 tim penyidik kejari Buleleng kembali melakukan pemeriksaan kepada Dua orang saksi dari pengurus LPD dan perangkat desa Anturan .denga kesadaranya pengurus LPD berinisial KB yang  berstatus sebagai Kolektor menyerahkan uang reward sebanyak Rp.74.500.000,- dari total uang reward yang diperolehnya Rp.181.750.000,- yang diperoleh dari tersangka .

Kasi intel kejari buleleng AA Jaya Lantara menjelaskan atas kesadaran yang dimiliki oleh para peneriman reward  dengan suka rela mengembalikan dana yang mereka peroleh pihak Kejaksaan Negeri Buleleng  penyidik melakukan penyitaan dengan berita acara penyitaan yang lanngsung ditandatangaani oleh bersangkutan.

“Kolektor atas nama KB dengan kesadarannya berjanji akan melunasi sisanya dalam waktu dekat (dua minggu),”

Dua orang saksi atas nama IKW dan KS yang juga diperiksa hari ini juga telah mengakui menerima uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan dari Ketua LPD Anturan. Kemudian para saksi membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang yang mereka terima dalam waktu 2 (dua) minggu kedepan dengan jumlah masing-masing sekitar Rp 50 juta-an.

“Saksi IKW juga menegaskan tidak ada perarem maupun berita acara paruman adat yang dapat dijadikan dasar bagi-bagi uang reward hasil kavling tanah tersebut,” ungkap Jayalantara.

Dijelaskannya, upaya penyidik Kejari Buleleng masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya guna optimalisasi asset recovery LPD Anturan.(Red)