Terungkap Insiden Pegayaman Berdarah, Curiga Mata Mata Polisi

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Terungkap Insiden Pegayaman Berdarah, Curiga Mata Mata Polisi

Kalingga
Kamis, 21 Juli 2022

Buleleng-Setelah sempat dibuat heboh dengan adanya insiden Pertikaian yang berujung dengan adanya dua nyawa yang  melayang Pada 3 Juli 2022 lalu di Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada. diketahui ternyata korban dan pelaku merupakan satu Komplotan pelaku kejahatan yang sempat terjadi beberapa waktu lalu . 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian diketahui ternyata Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria telah melakukan perbuatan pidana lain seperti mengambil barang milik dengan paksa (jambret) diantaranya; mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman sebanyak dua kali dan ditempat lain sehingga ditemukan 4 sepeda motor dari Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria.

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan , S.H .,M.H mengatakan , perbuatan lainnya yang dilakukan Topan Hariadi Alias Zakaria dan Edy Salman (almahum) telah melakukan perbuatan pidana diantaranya penjambretan di wilayah Desa Gitgit dan mencuri sepeda motor di wilayah banjar Dinas Yeh Ketipat Desa Wanagiri. Dan ada juga yang dilakukan sendiri oleh Zakaria terhadap perbuatan pidana pencurian pretima di pura dalem desa Gitgit. 
“Untuk tersangka pembunuhannya adalah Edi Salman sudah meninggal dan Zakaria melakukan pencurian pretima di pura dalem desa Gitgit,”ungkapnya.

Sementara itu  Topan Hariadi alias Zakaria saat dikonfirmasi dirinya mengatakan permohonan maaf serta penyesalan atas tindakan yang dilakukan nya . “Saya meminta maaf  yang sebesar-besarnya atas tindakan yang sudah saya lakukan selama ini "terangnya.

Kasus tersebut telah dilakukan pemisahan penanganan dan pemberkasan, tersangka NU UL MAKMUN, disangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (One)