"WNA ini berasal dari Jerman dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 378 KUHP dengan vonis 2 tahun penjara" terang Wayan Sutresna selaku Kalapas.
Setelah dipenjara kurang lebih 1 tahun 1 bulan dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-122 tanggal 28 Juli 2022 dan Surat Keputusan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Nomor W20.PAS-1261.ES.PK.01.04.04 Tahun 2022 Tentang Asimilasi Di Rumah Bagi Narapidana.
Dalam keterangannya, Wayan Sutresna menyampaikan pembebasan Karl Gunther Meyer ini sudah sesuai SOP baik itu secara administratif maupun subtantif.
Segala bentuk persyaratan sudah dilengkapi oleh yang bersangkutan baik itu dari surat pernyataan, surat penjamin dari pihak keluarga maupun kedutaan, surat keterangan dari sekretariat NCB-Interpol Indonesia yang menyatakan tidak terdaftar dalam Red Notice dan jaringan transnasional terorganisasi lainnya, serta surat keterangan dari Ditektut Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal dengan nomor IMI-0648.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal Bagi Warga Negara Asing.
"Selanjutnya akan kami serah terimakan dengan pihak Bapas Denpasar selaku pihak pengawas yang bersangkutan dalam menjalani program Asimilasi di Rumah yang disaksikan langsung oleh Petugas Kantor Imigrasi Singaraja," Terangnya.
Kasubsi Registrasi, Ketut Redy Artana, menjelaskan terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, pihaknya tidak mengalami kendala sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.
“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya.
Wayan Sutresna mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bapas Denpasar dan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA melalui program asimilasi di rumah "Warga asing ini, setelah bebas melalui program Asimilasi di Rumah sesuai dengan alamat penjaminnya dengan pengawasan oleh Bapas Denpasar dibantu oleh Kanim Singaraja," tutupnya. (Red)