Sita Dokumen, Tim Penyidik Kejari Buleleng Geledah Kantor LPD Anturan

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Sita Dokumen, Tim Penyidik Kejari Buleleng Geledah Kantor LPD Anturan

Kalingga
Kamis, 04 Agustus 2022


Hukrimnews  - Kejari Buleleng melakukan pengeledahan di kantor LPD Anturan. Penggeledahan dilakukan dengan maksud untuk mencari bukti-bukti yang terkait dengan asuransi Jiwasraya beberapa sertifikat SHM milik LPD Anturan yang belum ditemukan, serta dokumen kredit yang dinilai berkisar 135 miliar. Kamis (4/8/2022) pukul 11.00 wita.

Tumpukan Dokumen  di atas meja dan dilantai kantor LPD, serta terlihat juga Kepala Desa Anturan bersama kelian Adat Anturan ikut serta menyaksikan pengeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Dalam penggeledahan itu, Tim kejaksaan mengikutsertakan tersangka NAW dengan didampingi oleh penasehat hukumnya. Dengan kooperatif tersangka NAW  menunjukkan letak dan posisi dokumen-dokumen dimaksud.

Penggeledahan yang berlangsung selama 4 jam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng yang berjumlah 8 orang akhirnya berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait asuransi, kredit, dan sertifikat.

Selain berhasil mengamankan Dokumen-dokumen tersebut, penyidik juga menemukan dokumen yang menyatakan seluruh karyawan dijamin oleh Asuransi Jiwasraya yang pembayarannya bersumber dari kas LPD Anturan. Bukan itu saja, penyidik juga menemukan beberapa dokumen asuransi atas nama pengurus LPD Anturan pada perusahaan asuransi Sun Life.

"Untuk Sertifikat milik LPD Anturan yang berhasil diamankan justru Penyidik dapatkan dari Kalian Adat Desa Anturan yang menyerahkan sertifikat SHM tersebut kepada Penyidik, yang mana SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan tepatnya di depan SD 2 Anturan dan sudah beralih nama menjadi kepemilikan Desa Adat Anturan yang sebelumnya SHM tersebut adalah milik LPD Anturan atas nama tersangka NAW selaku Ketua LPD Anturan", ungkap Kasi Intel AA Jayalantara.

"Begitu juga terhadap dokumen yang berkaitan dengan kredit akumulatif yang diakui oleh tersangka NAW dengan nilai 135 Miliar di Tahun 2019, justru Penyidik Kejari Buleleng menemukan kredit akumulatif tanpa jaminan tersebut senilai 141 Miliar di Tahun 2020. Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman senilai 141 Miliar tersebut. Hasil penyitaan sebanyak 21 bendel dokumen diamankan oleh Penyidik yang langsung dibuatkan berita acara penyitaan, guna memperkuat bukti dalam berkas perkara", Imbuh Jayalantara.

Jayalantara juga menambahkan, Sebelum melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.00 Wita , seorang pengurus LPD Anturan yang berstatus sebagai analis kredit datang kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dengan maksud mengembalikan uang reward yang ia terima.

"Pengurus yang berinisial GB mengembalikan uang reward dengan cara mencicil dan pada hari ini yang bersangkutan menyerahkan uang sejumlah Rp. 37.750.000 (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari uang reward secara keseluruhan yang ia terima sebesar Rp. 217.750.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sehingga yang bersangkutan masih menunggak uang reward senilai Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah), atas tunggakan tersebut yang bersangkutan bersedia sesegera mungkin mengembalikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng", tutupnya.