Berlangsung Alot, Diversi anak Kaliasem-buleleng berhasil tanpa syarat -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Berlangsung Alot, Diversi anak Kaliasem-buleleng berhasil tanpa syarat

Kalingga
Kamis, 29 September 2022

hukrimnews.my.id-Dalam penanganan perkara perkelahian atau  penganiayaan yang melibatkan antara pelaku anak KNM (15 tahun) dengan saksi korban yaitu IGP (33 tahun) yang terjadi di Desa Kaliasem, pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 pukul 23.00 wita Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng telah berhasil melaksanakan Diversi antara pelaku anak dan saksi korban, (Rabu 28/09/2022).

"Dalam proses Diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng tersebut" Catatan Siaran pers Nomor: PR – 43/N.1.11/Dip.4/09/2022

"kedua belah pihak yaitu pelaku anak KNM yang didampingi oleh orangtuanya dan saksi korban IGP (yang saat ini sedang ditahan di Lapas Klas IIB Singaraja) telah melaksanakan proses diversi secara virtual dengan disaksikan langsung" 

oleh Kasi Pidum (Made Sutapa, SH) dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng (Gusti Putu Karmawan SH dan Ida Kade Widiatmika SH), Petugas dari Bapas Denpasar, KPPAD Provinsi Bali, Aparatur Desa Kaliasem, P2TP2A Kabupaten Buleleng, Penasehat Hukum anak, LBH Apik Bali,.

dengan hasil sepakat untuk musyawarah mufakat saling memaafkan dan berdamai serta menyelesaikan penanganan perkaranya di luar proses peradilan tanpa syarat dari pihak korban. Proses Diversi antara para pihak setelah tercapai musyawarah mufakat untuk berdamai. 

Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.


"Selanjutnya Penuntut Umum akan meminta penetapan Diversi tanpa syarat ke PN Singaraja terhadap anak KNM dalam perkara melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP agar perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap" 

Diversi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna menjamin perlindungan kepentingan terbaik anak, sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.(Lim/Tim)