Klaim Tanah Tanjakan Milik Pribadi Kelompok Nelayan dilarang Bangun Sekretariat

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Klaim Tanah Tanjakan Milik Pribadi Kelompok Nelayan dilarang Bangun Sekretariat

Kalingga
Rabu, 28 September 2022


hukrimnews.my.id
 Nelayan “Segara Sari” yang dikordinir Kadek Angga dan kawan-kawannya akan membuat bangunan sekretariat kelompok nelayan di pesisir pantai Desa Sangsit, kemudian pada tanggal 21 September 2022, ditegoditegur  dan dilarang oleh Ketut Sutana umur 64 tahun untuk tidak membangun yang menurutnya lahan tersebut merupakan telajakan sawahnya.
 
Dengan adanya larangan dari Ketut Sutana, kemudian kelompok nelayan “Segara Sari” yang dikordinir Kade Angga kemudian melaporkannya ke perbekel desa Sangsit untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Menaggapi laporan dari kelompok nelayan, kemudian perbekel Desa Sangsit Putu Arya Suyasa melakukan pertemuan dengan semua komponen yang ada pada forum Sipandu Beradat untuk dapat mempertemukan kedua belah pihak baik dari kelompok nelayan “segara sari” dengan Ketut Sutana.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 September 2022 pukul 11.00 wita komponen yang ada pada forum Sipandu Beradat diantaranya Perbekel Desa Sangsit Putu Arya Suyasa, Bhabinkamtibmas Desa Sangsit AIPDA Wayan Sugianta, Kelian Banjar Dinas Beji dan Kelian Banjar Dinas Tegal, mempertemukan kedua belah pihak di kantor perbekel Desa Sangsit. 

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa tanah yang akan dipergunakan untuk membuat sekretariat   kelompok nelayan merupakan tanah negara yang sebelumnya bekas kuburan orang sakit. Sehingga bilamana warga masyarakat ingin memanfaatkan lahan tersebut seyogyanya atas seijin kelian desa adat dan perbekel desa Sangsit, dan bangunannyapun tidak diperkenankan membangun secara permanen, mengingat kawasan tersebut merupakan daerah sempadan pantai. 
 
Setelah mendapatkan penjelasan dari perbekel kemudain disepakati oleh kedua belah pihak baik dengan kesepakatan, dari kelompok nelayan dapat membangun sekretariat kelompok nelayan secara tidak permanen dan tidak mengganggu dan tidak melewati batas tanah sawah milik Ketut Sutana dan ada jarak antara bangunan dan sawah sehingga adanya akses masuk ke sawah milik Sutana.

Dengan adanya kesepakatan tersebut akhirnya permasalahan yang terjadi antara kelompok nelayan dengan Ketut Sulana dapat diselesaikan melalui forum Sipandu Beradat.(Red)