Pangkas Birokrasi, Imigrasi Singaraja Permudah Proses Penertiban Izin Tinggal WNA

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Pangkas Birokrasi, Imigrasi Singaraja Permudah Proses Penertiban Izin Tinggal WNA

Kalingga
Minggu, 16 Oktober 2022

hukrimnews.my.id-Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan perizinan terhadap investor asing ke Indonesia serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, telah memberikan berbagai perintah kepada seluruh jajarannya untuk melakukan peningkatan dan kemudahan layanan Keimigrasian.


Sebagai implementasinya, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah Dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri serta Pedoman Kebijakan Keimigrasian Melalui Layanan E-Visa Dan Penerbitan Visa Di Perwakilan RI yang Mudah Dan Cepat Untuk Mendukung Peningkatan Investasi Asing Dan Kunjungan Kepariwisataan Ke Dalam Negeri.


Surat Edaran ini secara umum mengatur agar seluruh pejabat dan pelaksana dibidang pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta melaksanakan pengawasan secara berjenjang.



Sedangkan Pedoman tersebut mengatur tentang Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas, Pemberian Izin Tinggal Baru Melalui Permohonan Visa, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian, Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.


Dalam mendukung kebijakan tersebut, dilakukanlah sebuah transformasi untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat di bidang Izin Tinggal Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal, sehingga lebih optimal dengan menyederhanakan proses layanan.


Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, Sabtu 15 Oktober 2022 menyatakan bahwa Imigrasi Singaraja selalu siap dan sudah melaksanakan kebijakan tersebut. Dengan berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan, saat ini proses penerbitan izin tinggal keimigrasian diselesaikan dalam waktu 2 hari kerja setelah pengambilan foto biometrik. “Sedangkan untuk permohonan yg membutuhkan persetujuan Ditjen Imigrasi, Izin Tinggal Keimigrasian diselesaikan dalam waktu 1 hari setelah mendapat persetujuan,” papar Nanang Mustofa. (Red)