Penyerahan penanganan kasus oleh Sat Reskrim Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri Buleleng juga berujung dengan upaya gagalnya penagguhan penahanan terhadap Wayan Simpen yang selama ini di usahakan oleh pihak keluarganya, sebab dihawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi korban dan keluarga korban, bahkan selanjutnya, Jaksa pun melakukan terhadap tersangka.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi membenarkan proses Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan tersangka Wayan Simpen telah diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Buleleng. “Sudah dilimpahkan da sekarang proses di Kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan,” ungkap Sumarjaya Singkat.
Sebelumnya, Wayan Simpen telah menyetubuhi anak dibawah umur berusia 14 tahun hingga hamil, bahkan pelaku membawa kabur korban selama dua bulan. Untuk mengelabuhi petugas kepolisian dan keluarga korban, Wayan Simpen menyembunyikan korban dengan cara berpindah pindah tempat. Wayan Simpen akhir nya dibekuk petugas Satreskrim Polres Buleleng di persembunyian dikawasan Banjarangkan Klungkung Bali pada tanggal 6 September lalu.(WAN)