Berantas Mafia Tanah, Aspidum Kejati Bali Ikuti Rakor Dengan BPN Pusat

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Berantas Mafia Tanah, Aspidum Kejati Bali Ikuti Rakor Dengan BPN Pusat

Kalingga
Jumat, 16 Desember 2022



Jakarta - Pada tanggal 5 - 7 Desember 2022, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali yang diwakili oleh Kasi Terorisme dan Lintas Negara mengikuti Acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan tahun 2022 di Jakarta.

Kegiatan ini yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.


Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pola penanganan kejahatan Pertanahan dan bersinergi, berkolaborasi untuk menyelesaikan konflik-konflik Pertanahan.

Dan serta memberantas mafia-mafia tanah yang teroganisir dalam melakukan kejahatan Pertanahan yang meresahkan dan merugikan masyarakat karena tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan masyarakat, menghambat pembangunan yang berdampak pada para investor yang telah menanamkan investasinya di Indonesia, yang mana pada tahun 2022 telah berhasil menuntaskan 60 kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.


Pada acara tersebut Kanwil BPN Propinsi Bali, Polda Bali dan Kejati Bali memaparkan 3 (tiga) Target Operasi (TO) yang ada di Wilayah Hukum Bali yaitu di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar dengan hasil 1 perkara di tingkat Penyidikan yang telah ditindaklanjuti dengan pengiriman SPDP ke Kejati Bali dan 2 perkara di tingkat Penyelidikan pada tahun 2022.


Kegiatan Rapat Koordinasi ini dibuka dan ditutup oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Hadi Tjahjanto.***