Bawaslu Bali Tegaskan, Wewenang Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Bawaslu Bali Tegaskan, Wewenang Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024

Idham Redaksi Buleleng
Jumat, 23 Desember 2022

Gianyar,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gianyar-Tahapan Pemilu saat ini akan memasuki Tahapan Pencalonan Calon Anggota DPD RI, tentu akan terdapat mandat untuk jajaran Panwaslu Kecamatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Pengawasan di wilayah kerjanya. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia saat memberikan arahan pada kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa, (22/12), bertempat di Element By Westin Ubud.

Lebih lanjut, Rudia mengatakan bahwa dalam tahapan nantinya bisa saja terjadi sengketa antar Peserta Pemilu, jika hal tersebut terjadi di wilayah kerja masing-masing Panwaslu Kecamatan, Jajaran Pengawas di tingkat Kecamatan yang berkewajiban untuk menindaklanjuti

"Sengketa antar peserta pemilu terjadi karena hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses Pemilu, sengketa antar peserta pemilu diselesaikan ditempat terjadinya pada hari yang sama saat permohonan disampaikan." Tegas Rudia.

Ditambahkannya, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali tersebut menyampaikan Mandat berat yang dilaksanakan Panwaslucam nanti jika terdapat Sengketa Antar Peserta Pemilu dimana memiliki kurun waktu yang sudah ditentukan untuk dilakukan tindaklanjut
“dengan diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan harus menerima, memeriksa, melakukan mediasi dan memutuskan sengketa antar peserta Pemilu dengan kurun waktu yang telah ditentukan,” imbuh Rudia.

Senada dengan Rudia Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, juga menerangkan, Penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu bisa dilaksanakan dengan cara cepat. Penyelesaian dengan cara cepat dapat dilakukan jika ada permohonan dari peserta pemilu, serta Pertimbangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan terhadap peristiwa di tempat terjadinya sengketa.

"Dalam hal pengajuan permohonan dari Peserta Pemilu, Peserta Pemilu yang bersengketa bisa menuampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, baik secara lisan, maupun tertulis." Sutirta


Hadir sebagai Narasumber dalam acara Fasilitasi  Penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 21 sampai 22 Desember 2022 tersebut, Dr. Radian Syam, SH. MH, dengan mengundang diantaranya, Seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar serta seluruh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar.