Eksepsi Terdakwa Korupsi LPD Anturan Buleleng, Ditolak Majelis Hakim Tipikor -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Eksepsi Terdakwa Korupsi LPD Anturan Buleleng, Ditolak Majelis Hakim Tipikor

Idham Redaksi Buleleng
Kamis, 29 Desember 2022


Sidang  Virual Perkara Kasus Korupsi LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan (NAW) Selasa (27/12) 

Singaraja-Buleleng|  Sidang perkara korupsi LPD Anturan, Buleleng, di Pengadilan Tipikor Denpasar dipastikan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Ini menyusul putusan majelis hakim yang menolak nota keberatan (eksepsi) membela Nyoman Arta Wirawan (NAW) melalui penasihat hukumnya (Selasa, 27/12).

Kasi Intel Kejari Singaraja IB Alit Ambara Pidada menjelaskan, sidang lanjutan dilaksanakan secara virtual atau online. Terdakwa berada di Lapas Klas IIB Singaraja. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suparyanto di ruang sidang Kejari Buleleng. Persidangan diawali dengan pembacaan duplikat dari pengacara pembela.
Sidang sempat diskors dan dilanjutkan pukul 15.00 Wita dengan agenda putusan sela. “Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum penasihat dan menerima surat dakwaan JPU,” kata IB Alit Ambara Pidada.

Selanjutnya setelah adanya putusan sela ini, persidangan bakal dilanjutkan 10 Januari 2023 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa Arta Wirawan selaku mantan Ketua LPD Anturan didakwa melawan Pasal 2 ayat (1), Pasal Pasal 3, dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pertimbangan jaksa, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan bersalah mencapai Rp 151 miliar lebih. Modus hukuman membuat kredit fiktif hingga menjalankan bisnis kavling tanah atas nama pribadi.***