Tersandung Korupsi, Anak Mantan Sekda Buleleng Terancam 7 Tahun Penjara

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Tersandung Korupsi, Anak Mantan Sekda Buleleng Terancam 7 Tahun Penjara

Idham Redaksi Buleleng
Rabu, 21 Desember 2022

    Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar

Buleleng- Pembacaan tuntutan terkait kasus tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terdakwa Rhadea Prana, Putera Mantan Sekda Buleleng berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar (8/11/22). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo, dalam sidangnya mengungkapkan "Rhadea Prana, telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai (UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP).”

“Dalam Dakwaan Pertama Primair, Rhadea Prana diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ayat Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum. " 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Rhadea Prana, atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama perlindungan berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar hukuman tetap ditahan."

Selain itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidi 6 (enam) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang senilai pengganti sebesar Rp. 4.870.000.000,- (empat milyar Delapan ratus tujuh puluh juta rupiah).

"Apabila pembelaan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal pembayaran tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.”

Berdasarkan Pasal 182 ayat (1) Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum telah membacakan surat gugatan atas nama pembela Rhadea Prana, terdapat 3 (tiga) bidang tanah atas nama pembela yang berada di Desa Baktiseraga Buleleng uang yang dituntut untuk dirampas Untuk Negara.

"Dalam proses pembuktian fakta persidangan, Agus Eko Purnomo, mengajukan keterangan terhadap 14 orang saksi termasuk terpidana Dewa Ketut Puspaka (Mantan Sekda Buleleng), selaku orang tua pendukung Rhadea Prana, dan 2 orang selalu saksi ahli, Petunjuk dan keterangan dirinya sendiri Rhadea Prana. "

Dari hasil pembuktian tersebut, Agus Eko Purnomo, berkeyakinan terlibat Rhadea Prana pada tahun 2016 sampai tahun 2020, secara bersama-sama dengan Dewa Ketut Puspaka (Mantan Sekda Buleleng) telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik/duwe Desa Adat Yeh Sanih yang berada di atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

Terdakwa Radhea Prana, terbukti menerima transferan uang dari perusahaan PT. Titis Sampurna sebesar Rp. 4.870.000.000,- (empat miliar Delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk kepentingan sendiri dengan cara merekayasa dokumen yang tidak benar, untuk membayar skema pinjaman yang terutang dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

"Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut tuntutan 7 (tujuh) tahun penjara.". (Tim).