Sebanyak 210 Narapidana Lapas Singaraja mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun.
Pj. Bupati Ketut Lihadnyana dalam sambutannya mengatakan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.
"Saya harap kepada narapidana yang sudah bebas dapat bergaul dengan masyarakat secara normal dan tidak mengulangi kembali perbuatannya," ujarnya.
Beliau berpesan kepada napi yang telah mendapatkan remisi, agar lebih baik lagi dalam berperilaku dan bagi napi yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan, serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna, menjelaskan remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Artinya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan dilapas atau rutan," ucapnya
Dalam laporannya I Wayan Putu Sutresna menjelaskan, Lapas Singaraja dengan kapasitas 100 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP), saat ini dihuni 297 orang warga binaan dengan rincian jumlah narapidana sebanyak 246 orang dan jumlah tahanan sebanyak 51 orang.
“Dari 246 narapidana yang berhak mendapatkan remisi sebanyak 210 orang, dua diantaranya langsung bebas sehingga total isi Lapas hari ini setelah penyerahan remisi sebanyak 295 orang”. Ujar Wayan Sutresna. (Red)