Diduga Sebarkan Fitnah, Kepala Desa Tinga Tinga Dilaporkan Warganya Sendiri

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Diduga Sebarkan Fitnah, Kepala Desa Tinga Tinga Dilaporkan Warganya Sendiri

Kalingga
Selasa, 12 September 2023


Kuasa hukum Agustinus Hadi, Adv Harris Budiman, SH, melaporkan kepala desa Tinga Tinga ke polres Buleleng,


Kabarbuleleng.com (Bali) -- Akibat dididuga menyebarluaskan Fitnah terhadap pengelolaan Yayasan Sosial di Desanya Sendiri. Perbekel Tinga Tinga, Gerokgak Bali dilaporkan oleh Warganya sendiri yang merupakan pengelola Yayasan ke Polres Buleleng.



Pelapor menganggap bahwa Tugas pokok seorang pejabat desa tersebut,diduga mulai melenceng. Pasalnya, seorang kepala desa Tinga Tinga, kecamatan Gerokgak, Komang Adi Wirawan akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib.



Adalah Agustinus Hadi, Warga Tinga Tinga Gerokgak, melaporkan Perbekelnya tersebut karena diduga kuat melakukan penyebaran isu fitnah pencemaran nama baik dengan menyebarluaskan fitnah bahwa pengelolah yayasan Bali Kym Fondation adalah Yayasan hanya mendata warga Tinga  Tinga yang kurang mampu  untuk mencari donatur di luar negeri.




Yayasan Bali Kyim Faundation internasional yang bergerak di bidang kemanusiaan berada di desa Tinga Tinga yang dikelolah oleh Agustinus  Hadi sejak tahun 2018 dengan Program pemberdayaan masyarakat melalui pembagian sembako kepada puluhan. 



Selama ini diketahui bahwa warga Desa Tinga Tinga, mendapatkan bantuan terdiri dari pemberian asupan gizi kepada sejumlah balita dan ibu hamil, para lansia dan sejumlah siswa yang kurang mampu.





Yayasan Kyim Faundation internasional awalnya berjalan dengan mulus lantaran program misi kemanusia benar benar menyentuh masyarakat dibawah garis kemiskinan. Program bantuan sembako tiap bulan sebanyak 4 kali dengan nominal perpaketnya  senilai Rp 350 ribu.




Missi mengentaskan kemiskinan yang dilakukan Yayasan Kyim Faundation internasional tersebut tak berjalan mulus, lantaran kepala Desa Tinga Tinga, Komang Adi Wirawan  mendapat laporan  pihak donatur berkebangsaan Australia bahwa pembagian tidak sesuai dengan nama yang diajukan.




Agustinus pun merasa aneh dengan tindakan kepala desa yang mendapat informasi sepihak dari donatur tanpa mengklarifikasi kepada pihak yayasan. 


Merasa tidak nyaman dan isu penyebaran fitnah tersebut, Agustinus akhirnya melaporkan sikap kepala desa Tinga Tinga ke polres Buleleng karena seorang pejabat desa menyebarluaskan fitnah dan tudingan manipulasi data tak terbukti.




Melalui kuasa hukumnya, Harris Budiman, SH, Agustinus melaporkan kepala desa Tinga Tinga ke polres Buleleng, karena menyebarkan isu fitnah dan menerima dan membuat perasaan tidak nyaman. Dalam laporan ke polres Buleleng no  095/4/2023 /21 -02089/HRB.




Harris menyebutkan kepala desa Tinga Tinga akan  dikenai sejumlah pasal sepert pasal i 310 KUHP tentang pencemaran nama baik secara lisan, dan perbuatan menyebarkan fitnah di atur dalam  pasal 311 KUHP.




Di sisi lain, kata Harris kepala desa Tinga Tinga dilaporkan dengan pasal 317 tentang perbuatan fitnah dengan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa dengan sanksi 4 tahun penjara.




“ Klien kami melaporkan kepala di ke polres Buleleng ini karena sikap dan tindakan kepala desa ini sudah sangat meresahkan.seorang kepala desa itu semestinya menyesaikan masalah di desa jika terjadi perselisihan. Kok jadi menyebarkan fitnah di masyarakat tentang yayasan," terang Haris saat ditemui di polres Buleleng, Selasa (12/9)




Kembali ditegaskan Harris Budiman, selama ini pihak Yayasan sudah banyak membantu warga masyarakat Tinga Tinga melalui program Pembagian sembako sudah 5 tahun berjalan. Tujuan yayasan peduli kemanusiaan ini, kata Harris, adalah untuk meminimalisir kemiskinan di desa. 




“Desa Tinga Tinga ini kan termasuk kemiskinan yang cukup ekstrim. Sehingga kehadiran Yayasan kemanusiaan ini semstinya di dukung penuh. Kami yakin kepala desa Tinga Tinga menyebarkan fitnah ini ada sesuatu,” ucap Hariis heran




Sementara Kepala Desa Tinga Tinga, Komang Adi Wirawan ketika dikonfirmasi tentang warga melaporkan dirinya di polres Buleleng itu, dia hanya beralasan bahwa diri mendapatkan laporan dari pihak donatur.


” Kami mendapatkan Laporan dari pihak donatur bahwa pembagian jatah oleh warga kami itu tidak sesuai dengan identitas, wajar kami tanyakan. Ya soal laporan di polres Buleleng kami siap hadapi,” tantang Komang Adi


Aksi Pelaporan Agustinus yang merasa difitnah ini kini dalam Proses hukum di Polres Buleleng dan sedang dalam tahapan pemeriksaan saksi saksi.***