Diduga terlibat masalah, Penetapan Klian Adat Tunju Baru ditolak Krama

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Diduga terlibat masalah, Penetapan Klian Adat Tunju Baru ditolak Krama

Kalingga
Sabtu, 30 September 2023

 



Kabarbuleleng.com | Atas adanya pro kontra pemilihan dan pelantikanKelian Desa adat Tunju Desa Gunung Sari menimbulkan pro dan kontra.


Adalah Kelian Adat Tunju yang lama, Ketut Arta bersama Saba Desa Nyoman Edi Arta , Kerta desa Putu Budiana, Jro Mangku Tri Kayangan tiga desa Adat Tunju bersama Krama adat menggelar pertemuan di Pura Desa Adat Tunju Desa Gunung Sari Kecamatan Seririt Buleleng, Rabu ( 27/9/2023 )


Pertemuan dilakukan dalam rangka keberatan atas terpilihnya Gede Suradnya sebagai Kelian desa adat tunju Desa Gunung Sari karena tidak sesuai dengan awig - awig dan perarem yang disepakati 


"Untuk itu apapun hasil pemilihan yang dilakukan pada tanggal 8 Maret 2023 tanpa adanya musyawarah mufakat yang melanggar perarem yang disepakati bersama terkait umur dan ijazah," terang salah satu Krama.


Namun dari yang dirancang bersama tidak dindahkan dan pemilihan tetap berlangsung.


Namun sayangnya, banyak muncul keberatann atas diterbirkannya Surat keputusan (SK) sebagai bendesa adat baru atas nama Gede Suradaya sebagai bendesa adat tunju kecamatan seririt Kabupaten Buleleng



Keberatan tersebut dilakukan warga dengan surat ditujukan kepada Majelis desa adat Bali.


Surat yang dilayangkan ke MDA Provinsi Bali tersebut ditandatangani oleh, Made Indra Andita Warma, SH, Nengah Anjasmara,SH, Made Dita Atmaja, SH.


Selaku kuasa hukum dari Jro Ketut Arta sebagai, Bendesa Adat Tuunju berdasarkan SK Majelis Desa Adat (MDA) nomor> 081/SK.K/MDA.P Bali/XI/2020.berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Juli 2023.


"Dengan ini kami sampaikan keberatan atas diterbirkannya Surat keputusan (SK) sebagai bendesa adat baru atas nama Gede Suradaya," Bunyi Surat tersebut.


“Pemilihan Desa adat tunju melanggar perarem yang disepakati bersama terkait umur dan ijazah. Namun dari yang dirancang bersama tidak dindahkan dan pemilihan tetap berlangsung,” Ucap Putu Sudiana.



Dilanjutkan dalam surat tersebut, bahwa Bendesa Adat Baru (Gede Suradaya) masih menjalani proses hukum dengan berstatus Terlapor, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di Desa Adat.



Kedua Bahwa sesuai dengan aturan awig awig ahwa untuk mengangkat bendesa adat baru, harus melalui proses  ngadegang Bendesa Adat yang dilakuakan oleh bendesa adat lama (Pemegang SK).


Sementera sampai saat proses Ngadegang bendesa Adat Baru, belum dilaksanakan.


Ketiga, Bahwa berdasarkan hal tersebutdiatas maka dapat disimpulkanbahwa SK yang diterbitkan cacat hukum dan agar dipertibangkan /dibatalkan.


Oleh para pembuat surat keberitan meminta agar surat keberatan tersebut segera ditindaklanjuti oleh MDA Provinsi Bali.***