Buleleng (Bali) – Konflik internal di Desa Adat Tista, Baktiseraga/Buleleng kembali mencuat pasca laporan prajuru adat setempat, yakni pada Senin (10/10-2022) lalu terhadap laporan dugaan piktif penggunaan Dana BKK ( Bantuan Keuangan Khusus) dari Provinsi Bali yang dikelola Bendesa adat Nyoman Supardi.
Dua hari secara maraton Sejak Senin s/d Selasa (5/9) pukul 12 .00 wita, sebanyak 14 orang saksi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Buleleng. Salah satunya adalah Bendesa Adat Tista Baktiseraga Buleleng, Nyoman Supardi diduga menggelapkan dana BKK dengan model SPJ Fiktif.
Menariknya dari 14 orang saksi diperiksa Kajari dua merupakan Pemdes Baktiseraga yaitu Kades Gusti Putu Armada dan Sekdes serta prajuru adat, Kades Armada membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi, ”ya kemarin hanya diminta keterangan sebagai saksi,” singkat Perbekel Armada diruang kerjanya.
Pasca puluhan warga Desa Adat Tista Desa Baktiseraga Senin (10/10-2022) lalu sempat melaporkan Bendesa Adat kepada Kejari Buleleng
Sementara itu, Kajari Buleleng melalui Kasi Intel Ida Bagus Alit Pidada, Selasa (5/9) dikonfirmasi diruang kerjanya mengungkapkan dan membenarkan Nyoman Supardi dan Bendahara Desa Adat telah ditetapkan tersangka.
“Benar yang bersangkutan ditetapkan tersangka sejak minggu lalu, saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng.
Pemanggilan saksi saksi dan juga pihak pihak yang diduga kuat mengetahui aliran dana BKK yang diterima Desa Adat Tista Desa Baktiseraga Buleleng.
“Dari kemarin saksi-saksi telah diminta keteranganya terhadap penggunaan dugaan SPJ piktif dana BKK anggaran dari Provensi Bali sejak tahun 2015-2022, tetapi penggunaan dari tahun ke tahun tidak semua piktif hanya ada beberapa penyimpangan kegiatanya yang LPJ-nya diduga fiktif,” terang Kasi Intel
Diketahui sebelumnya oleh Nyoman Supardi selaku Bendesa adat saat ini masih aktif, kelompok yang datang ke Kejari Buleleng, Senin (10/10-2022), sebab tindakan tersebut dianggap tidak menghormati paruman sebagai ajang musyawarah tertinggi dalam desa adat Kelian Desa Adat/Bendesa Tista.
Nyoman Supardi MP memberikan klarifikasi atas tudingan warganya terkait dugaan penyelewengan keuangan yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali serta dana-dana lain yang diterima Desa Adat Tista.
Menurut Nyoman Supardi, soal penggunaan dana BKK telah disampaikan dalam paruman desa beberapa waktu lalu.
Hasilnya, krama adat sepakat dan menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan uang yang disampaikan oleh Bendesa Nyoman Supardi serta prajuru adat lainnya.
“Bahkan ada tiga orang di kepengurusan adat sebagai Kertha Desa orang yang paham hukum.Ada mantan jaksa dan jaksa aktif. Mereka menerima dan meminta untuk dibuatkan berita acara penerimaan pertangungnjawaban. Makanya aneh jika kemudian masalah ini dibawa keluar (kejaksaan), ” kata Nyoman Supardi, Selasa (11/10) lalu.
Para pihak yang tidak puas itu, menurut Supardi, mestinya menghormati mekanisme peraturan yang ada di desa adat.
Dengan melangkahi semua prajuru adat termasuk didalamnya kertha desa, Supardi menyebut kelompok Made Ngurah Artana merupakan kelompok pembangkang di Desa Adat Tista.
Buktinya kalau diundang dalam pertemuan mereka tidak pernah datang. Bicara diluar cenderung memprovokasi bahkan mereka menolak mematuhi prarem (aturan) yang dibuat.
“Kami diganggu oleh orang-orang yang tidak menghormati adat begitu juga kewajibanya. Sekarang masalah prona dipersoalkan Dalam pembuatan sertifikat melalui prona seharusnya ada kontribusi untuk desa adat namun dia menolak padahal lahan yang digunakan untuk usaha itu lahan milik desa adat. Diajak berkontribusi untuk desa mereka tidak mau,” imbuh pensiunan Polri ini.
Menurut Nyoman Supardi upaya provokasi yang dilakukan kelompok N Artana dengan menghembuskan isu-isu negatif berujung terganggunya harmonisasi di desa sebetulnya bermuara pada upaya pendongkelan dirinya sebagai Bendesa Desa Adat Tista dan kini ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Kajari Buleleng. (TIM).