Menunggu Peta Jalan Penyelesaian Kemelut Lahan Eks Transmigran Timtim

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Menunggu Peta Jalan Penyelesaian Kemelut Lahan Eks Transmigran Timtim

Kalingga
Jumat, 01 September 2023



"Pesan ini sampai ke Presiden Jokowi agar segera meredistribusi lahan yang kami tempati. Kedua kepada Jendral (Purn) Moeldoko yang setahun lalu sempat berjanji akan menyelesaikan. Kepada Menteri ATR/BPN kami juga minta agar segera mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria ini,” Nengah Kisid.


Kabarbuleleng.com  (Bali) -- Pelik, Penuh janji, dan tanpa penyelesaian tuntas, Eksistensi Ratusan warga Korban jajak pendapat Timor Timur yang diberikan penempatan lahan di Banjar Dinas Bukit Sari Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng Bali. 



Mereka, eks pengungsi timtim di Buleleng Bali ini, masih setia menunggu janji-janji pemerintah, meski akhirnya kesabaran Eks Pengungsi Transmigran Timor-Timur (Timtim) ,Banjar Dinas Bukit Sari Desa Sumberklampok, Gerokgak  nampaknya sudah menipis dan bahkan melewati bahasa habis.



Ratusan warga korban jajak pendapat dimasa pemeritahan BJ Habibie itu mengancam akan melakukan aksi blokir jalan poros Gilimanuk-Singaraja. Bahkan pihak Polres Buleleng merespon serius ancaman tersebut.


Terbukti Sat Lantas Polres Buleleng telah membuat himbauan akan adanya gangguan penggunaan jalan pada Kamis (31/08/2023) dimulai sekitar pukul 09.00 wita agar mencari jalan alternatif jika hendak melintas di Desa Sumberklampok



Melihat ancaman aksi penutupan jalan utama lintas utara itu Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana turun gelanggang, Rabu (30/08/2023) malam. Dia mengajak unsur Forkopimda diantaranya Ketua DRD Buleleng Gede Supriatna, Dandim 1609/Buleleng Letkol Kav Angga Nurdyana, S.Sos.,M.I.P dan Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H.


Hasilnya, amarah warga eks pengungsi Timtim berhasil diredam. Bahkan Lihadnyana berjanji ya, hanya mampu berjanji, akan menjembatani kepentingan warga dengan pemerintah pusat melalui  pembuatan berita acara kesepakatan bersama unsur Forkopimda Buleleng.






Ada 5 butir yang menjadi kesepakatan Lihadnyana dengan warga eks pengungsi Timtim diantaranya menindak lanjuti pelapasan tanah kawasan hutan dan mendistribusikan kepada warga eks pengungsi Timtim.


Adapun dalam mengajukan permohonan pelepasan hutan untuk eks pengungsi ke Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,permohonan tersebut akan dibawa ke Jakarta oleh Pj Bupati Lihadnyana,Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,KPA Wilayah Balai dan perwakilan masyarakat eks pengungsi Timtim.




“Pertemuan dengan Pj Bupati dan Forkopimda sifatnya hanya menunda aksi yang akan dilakukan karena itu baru maunya pak Pj ((Bupati).Kita masih akan menunggu hasl koordinasi dengan Kementrain Kehutanan,”ungkap Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Tim-Tim, Nengah Kisid usai menggelar sembahyang bersama Kamis (31/08/2-23).




Rencana aksi yang akan digelar menurut Nengah Kisid ingin mengirim pesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) keberadaan mereka sudah 24 tahun silam, pasca jajak pendapat sudah mendiami lahan di Desa Sumberklampok dan belum ada kepastian soal redistribusi lahan pertanian.




“Kita ingin pesan ini sampai ke Presiden Jokowi agar segera meredistribusi lahan yang kami tempati. Pesan kedua kepada Jendral (Purn) Moeldoko yang setahun lalu sempat berjanji akan menyelesaikan. Kepada Menteri ATR/BPN kami juga minta agar segera mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria ini,”imbuhnya.




Begitu juga dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Siti Nurbaya Bakar, menurut Kisid, tidak penting segudang pasal dan aturan yang diguanakan untuk menyelesaikan konflik agraria dengan eks pengungsi Timtim.


”Cukup dengan hati nurani,ibarat perempuan Menteri Siti Nurabaya adalah Iibu pertiwi  hanya itu jalannya,” ucap Kisid.




Kepada Gubernur Bali Wayan Koster, nengah Kisid juga mengatakan kasus eks pengungsi Timtim bukan semata tanggungjawab pemerintah pusat. Namun Koster hendaknya melakukan sinergitas untuk ikut andil menuntaskannya.


.


Sementara itu,Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati mengatakan, awalnya pemerintah daerah mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus pengungsi eks Timtim. 


”Kewenangan Pemkab Buleleng itu memfasilitasi melakukan permohonan atas nama masyarakat ke kementrian terkait. Dan telah ada kesepakatan akan datang ke kementrian dan membawa permohonan pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.




Sebelumnya warga pengungsi eks Trasmigran Timtim  yang menempati lahan hutan sejak tahun 2000 di Banjar Dinas Bukit Sari Desa Sumberklampok melakukan aksi menuntut janji Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko untuk menyerahkan lahan tersebut kepada mereka. Moeldoko Bersama Wakil Menteri ATR-BPN Raja Juli Antoni berjanji akan menyelesaikan persoalan lahan eks pengungsi Timtim pada bulan Agustus 2022 tahun lalu.




Sayang janjinya tidak ditepati dan ratusan warga pengungsi eks Trasmigran Timtim, Jumat (25/08/2023) kembali melakukan aksi doa bersama sekaligus memasang sejumlah baliho dan spanduk yang berisi kecaman dan keluhan atas janji-janji pejabat tersebut.


Bahkan teranyar warga akan "memblokir" akses jalan poros Gilimanuk-Singaraja jika pemerintah tidak juga merespon tuntutan mereka.***