Kabarbuleleng.com (Buleleng-Bali) : Jurnalis (Kalingga)
Salah satu anggota DPRD Buleleng berinisial LS kini terancam di meja Hijaukan lantaran setelah beberapa kali diajukan Somasi Oleh Kuasa Hukum yang ditunjuk, pihaknya belum menunjukkan tanda tanda kooperatif guna melunasi utang piutangnya.
Diketahui, Oknum anggota DPRD Buleleng LS dari Desa Pangkung Paruk disomasi terakhir tim kuasa hukum INS dan Rekan, karena pihaknya memiliki hubungan Hutang Piutang dengan Made Ayu Puspita DA, Dari Kesiman Denpasar Bali.
Ditemui di Kantor INS dan Rekan, Tim Kuasa Hukum Made Ayu Puspita menjabarkan bahwa LS yang berprofesi saat ini jadi Dewan di DPRD Buleleng memiliki hutang senilai Rp 514.192.000 dikuatkan dengan surat perjanjian Hutang Piutang tertanggal 16 Januari 2021.
Sayangnya dari proses pengembaliannya Dewan Asal Pangkung Paruk (LS) dari , sejak Januari 2021 hingga Maret 2022, baru mencicil Rp 25.700.000 dengan dengan sisa pinjaman saat ini, senilai Rp 488.492.000.
Diketahui sebelumnya, melalui kuasa hukum sebelumnya, juga telah mengirimkan 2 (dua) kali Somasi I (Teguran Hukum) Pada LS, Yakni Pertama bernomor: 040/ALF/IV/2022 tanggal 5 April 2022 dan Somasi II bernomor: 054/ALF/VI/2022 tanggal, 05 Juni 2022, namun dikatakan pihak INS ternyata LS belum menyelesaikan Hutang Piutangnya.
"Sehingga kami dari INS dan rekan lantas mengajukan SOMASI terakhir, bernomor: 22/INS/VIII/2023 pertanggal 22 Agustus 2023, kepada Ibu LS agar pihaknya menyelesaikan Hutang Piutangnya dengan Klien Kami Made Ayu Puspita Dewi Arta, yang mengalami kerugian sebesar senilai Rp 488.492.000." Terang Adv Sunarta di Kantornya.
Atas kejadian ini menurut Adv Sunarta, Kliennya sudah banyak mengalami kerugian material maupun non materiil.
"Sesuai kronologi dan langah hukum yang sudah dilakukan Klien kami, maka selanjutnya kami akan memberikan kesempatan kepada LS guna menyelesaikan urusannya dengan klien kami melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuk," imbuh Adv Sunarta.
Ditanya terkait konsekswensi jika LS yang juga anggota DPRD Aktif di Buleleng ini masih mangkir, maka menurutnya Pihaknya dan Klien akan membawa kasus ini ke Pengadilan dalam ranah Perdata.
Hal ini didasarkan pada kesepakatan sebelumnya yang dituangkan dalam Surat perjanjian Hutang Piutang yang disaksikan dan diketahui oleh perangkat Desa Pangkung Paruk per tanggal 16 Januari 2021.
Diketahui bahwa adapun alas agunan hutang piutang antara LS dan Kliennya adalah sebuah SHM dan dengan Tanpa dikenai Bunga sepeserpun, sayangnya pihak LS mangkir atas kewajibannya membayar Hutang.
Dijelaskan bahwa, sesuai dengan Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dan Ketentuan Pasal 1243, perbuatan LS sudah masuk dalam Kategori Wanprestasi, dan Dengan Somisasi Akhir yang disampaikan dibawa ke pengadilan atas Kasus Perdata.
“Oleh karena perbuatan tergugat I adalah merupakan perbuatan wanprestasi, maka sudah sepatutnya tergugat I dihukum untuk mengembalikan sisa hutang kepada penggugat secara kontan dan tunai. Dan guna menghindari penggugat dari kerugian yang lebih besar lagi, maka dimohon kepada Majelis Hakim di PN Singaraja untuk meletakan sita jaminan sebidang tanah atas nama tergugat II, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanahnya, baik yang ada maupun yang akan datang di kemudian hari menurut undang-undang," Urai ADV Sunarta.
Dan apabila juga tergugat I tidak melunasi sisa hutang secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap sebidang tanah dengan sertipikat hak milik yang menjadi jaminan atas hutang tersebut, agar dilakukan penjualan secara lelang, hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang tergugat I kepada penggugat sebesar Rp 488.492.000.***