BULELENG -- Seorang ahli waris tanah di desa Pegayaman, merasa dikibuli oleh penggarap tanah waris milik ayahandanya alm. Muhammad Abadi. mengetahui tanah tersebut disertifikatkan, maka Ahli waris melaporkan kasusu ini tersebut ke Polres Buleleng, dengan Surat Laporan Nomor : R/LI-155/IV/2021/Reskrim tanggal 1 April 2021.
Diterangkan oleh ahli waris Almarhum M Abadi yakni Diana Qomariah didampingi oleh pengacara Haris Budiman, SH ( HRB). Didalam perjalanan kasus ini mentok tanpa tindak lanjut hingga 2023.
Awal kasus menurut Haris, Bahwa pelaku penggarap tanah berupa sawah tersebut menyalahgunakan Surat Jual beli (Fotokopi.red) untuk mensertifikat lahan seluas 10 are di dusun Kaje Kauh, Desa Pegayaman kec Sukasada kab Buleleng, dengan memanfaatkan program PTSL pada tahun 2019.
Diketahui tanah tersebut masih dalam penguasaan Ahli Waris alm M Abadi Selaku pemilik yang dibeli dan dikuatkan dengan Surat Jual Beli.
"Adapun Tanah yang dimiliki oleh Bapak Muhammad Abadi Sahar tersebut diatas dibuktikan dengan adanya SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH SAWAH yang diterbitkan oleh Kepala Desa Pegayaman tertanggal 13 Desember 1980, yang saat itu kepala desanya adalah Bapak Moh. Ibrahim Barikin," terang HRB.
Atas kejadian tersebut, HRB sudah dua kali mengajukan somasi kepada pihak BPN Singaraja atas adanya , dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan sertifikat dari pelaku MJD ang mengklaim tanah Alm Muhammad Abadi.
"Bahwa surat-surat persyaratan pembuatan Sertifikat tanah atas nama MJD (Terlapor dari Desa Pegayaman) telah dicatatkan dalam Buku Warkah BPN Kabupaten Buleleng dan telah dibuatkan Sertifikat Hak Milik Nomor 469 atas nama MJD (Terlapor) tanah seluas ± 0,105 ha yang terletak di Banjar Kaje Jauh Desa Pegayaman melalui Program PTSL di tahun 2019," Bunyi Petikan Somasi Haris Budiman SH, kepada pihak BPN Singaraja.
Anehnya, menurut Haris beberapa kali juga Pihak terlapor diminta datang ke Polres Buleleng, ternyata tidak pernah hadir di depan Penyidik Polres Buleleng begitu juga BPN Singaraja, kelihatan "lambat" menyajikan Data yang diminta.
"Kita menghendaki kasus ini cepat selesai, karena kasus yang diloporkan ini melanggar pasal 263 KUHP atau pemalsuan dokumen," Lanjut Haris.
"Karena ahli waris dari bernama qomariah ini, punya dasar dasar hukum atau alas hak dari bapaknya ang bernama Muhamad Abadi Sahar, dan yang kita herankan kok bisa terbit SHM atas nama pelaku,"
Kini, selaku kuasa Ahli Waris an Diana Qomariah bahwa sejak 3 bulan lalu, sudah menindak lanjuti dengan meminta memanggil 6 orang saksi, termasuk juga relawan PTSL dan relawan BPN,
Harapannya, pihakknya selaku kuasa hukum Ahli waris adalah segara dinaikkan kasusnya menjadi penyidikan, karena menurutnya selaku kuasa hukum bahwa 2 alat bukti itu sudah terpenuhi.
"yaitu ada saksi saksi dan bukti surat jual beli, dan kepada BPN SIngaraja agar segera menjalankan wewenangna, untuk memperlihatkan warkah (ang diklaim pelaku) dihadapan penidik, karena ini wewenang penidiklah mendapatkan warkah tersebut," ucap HRB.
Ditanya tentang adanya dugaan keteledoran dari pihak BPN Singaraja, Haris Budiman menerangkan,
"Masalah ini muncul karena keteledoran atau tidak selektifnya, atau tidak tepatnya pihak terkait (BPN.red) dalam melakukan persertifikatan, sedangkan pelaku adalah asalnya adalah penggarap, yang tiba tiba kemudian mengklaim tanah Ahli Waris Alm M Abadi," terang HRB.
Hal lain menurut Haris, BPN dan enggan memabuka data sangat lambat menanggapi kasus ini, ditanya oleh awak media apakah ini bisa dikategorikan bahwa oknum yang terlibat melakukan Obstruction Of Justice???
"Jika Pihak BPN tetap tidak mau berkoordinasi dengan Pihak Penyelidik Resor Buleleng yang sedang menangani Kasus tersebut diatas, maka pihak BPN Buleleng diduga telah melanggar tentang Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum," ujar HRB dan itu sudah disampaikan dalam Somasi ke II pada 2 November 2023.
Ditambahkan HRB, bahwa dari tetangga dan pemilik tanah disekitar lahan mengetahui bahwa tanah yang disertifikatkan pelaku adalah milik Alm M Abadi.
Ahli Waris tanah tersebut Diana Qomariah, mengharapkan kepada pihak BPN Singaraja, segera memblokir sertifikat yang diklaim pelaku.
"Harapan saya pihak BPN untuk memblokir (SHM.red) itu dulu sebab tanah itu warisan punya bapak saya, alm pak abadi," Ucap Diana.
Sampai berita ini diturunkankan tim redaksi masih melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait, (TIM)