Kasus Wanprestasi Oknum Dewan Buleleng Tuntas

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Kasus Wanprestasi Oknum Dewan Buleleng Tuntas

Kalingga
Rabu, 08 November 2023

 


Buleleng -- Sempat mencuat ke publik kasus wanprestasi berkaitan hutang piutang antara oknum Anggota DPRD Buleleng Luh Seri Sami (52) bersama Ketut Sudiarsana (55) dengan Made Ayu Puspita Dewi Arta (39), akhirnya telah tuntas.


Adapun kedua belah pihak juga sepakat melakukan perdamaian di saksikan kuasa hukum penggugat, I Nyoman Sunarta, SH., MH., dan kuasa hukum tergugat, I Nyoman Nika,SH.



Baik penggugat dan para tergugat sepakat untuk menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Perkara Perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor perkara: 9/Pdt.G.S/2023/PN.Sgr secara damai melalui musyawarah dan kekeluargaan.



Bentuk kesepakatan penyelesaian dilakukan dimana, para tergugat juga menyatakan kesepakatan untuk melunasi hutang sebesar Rp. 488.492.000,- dengan menyerahkan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama tergugat kedua.


 “Memang sepakat dengan menyerahkan tanah seluas 1.665 M2 sebagai penganti yang berlokasi di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt Buleleng,” ungkap Sunarta selaku kuasa hukum penggugat, Rabu 8 Nopember 2023.



Dikatakan juga oleh kuasa hukum penggugat, dalam pelunasan pembayaran hutang tergugat pertama tersebut dengan menyerahkan sebidang tanah akan dilakukan melalui proses peralihan hak yang sah secara hukum berupa jual beli/hibah/bentuk-bentuk peralihan hak lainnya, yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Luh Putu Widyastuti, SH., M.Kn., yang dilakukan pada saat ditandatanganinya kesepakatan perdamaian. 



“Segala biaya yang timbul untuk proses peralihan hak atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik dari para tergugat sepenuhnya dikeluarkan oleh penggugat. Dan para tergugat memberikan jaminan atas sebidang tanah di Desa Pangkung Paruk tidak dalam dalam sengketa serta tidak menjadi objek sita atau jaminan hutang pada pihak lain,” tegas Nyoman Sunarta didampingi Made Witama Mahardipa, SH.



Sementara, pihak tergugat Luh Seri Sami dan Ketut Sudiarsana melalui kuasa hukumnya I Nyoman Nika menegaskan, sejak awal kliennya ingin menyerahkan jaminan tersebut kepada penggugat hanya saja saat itu ada beberapa hal yang membuat kliennya tersinggung.



“Sekarang permasalahannya sudah selesai dan sudah ada perdamaian. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan, Sebelumnya memang ada pemberitaan yang kurang enak dari klien saya kan begitu, disebut mangkir, sebenarnya itu tidak ada, dari dulu bu Sami ini ingin menyerahkan tanah itu seperti perdamaian yang dibuat,” tegas Nika.



Sebelumnya, para tergugat Luh Seri Sami dan Ketut Sudiarsana sebagai pasangan suami istri meminjam uang kepada Ayu Puspita Dewi Arta sejumlah Rp. 514.192.000,- dengan jaminan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik, dengan luas 1.665 m2, atas nama Ketut Sudiarsana di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, bahkan perjanjian itu dikuatkan dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Perbekel Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng dan diketahui oleh Ketut Sudiarsana selaku Perbekel Pangkung Paruk.



Dalam perjalanannya hutang piutang itu, selama bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, Seri Sami mencicil pengembalian hutang sejumlah Rp. 25.700.000,-, sehingga sisa hutang sebesar Rp. 488.492.000,-.



Mencuatnya kasus Wanprestasi yang dilakukan pejabat publik di Buleleng setelah Ayu Puspita Dewi Arta melalui kuasa hukumnya INS dan rekan menyampaikan surat somasi yang tidak pernah ditanggapi sehingga permasalahan itu bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.( Tim)