Kuasa Hukum Bank NA, Apresiasi dan Siap Hadapi Laporan Jro Arka Wijaya

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Kuasa Hukum Bank NA, Apresiasi dan Siap Hadapi Laporan Jro Arka Wijaya

Kalingga
Sabtu, 04 November 2023



BULELENG -- Menanggapi adanya Laporan baru oleh Jro Arka Wijaya ditengah persoalan Dengan Kliennya Yakni PT BPR  Nur Abadi. Kuasa Hukum Bank Nur Abadipun angkat bicara.


Pengacara Kadek Doni Riana, SH MH, yang merupakan kuasa hukum PT BPR Nur Abadi menyampaikan apresiasinya, namun sangat siap menghadapi laporan Jro Arka Wijaya atas Kliennya pada 31 Oktober 2023.



Menghadapi tudingan adanya dugaan kong kali kong yang dilakukan oknum notaris dengan oknum pejabat di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nur Abadi.


Advokat yang kerap dipanggil KDR menyampaikan pada Jumat (3/11/2023), akan membuka terang benderang kasus ini. Siapa berbuat apa. Dengan kata lain, bahwa  kesalahan mendasar dari kasus itu tidak sepenuhnya ada di BPR Nur Abadi.


"Ya, karena proses balik nama, proses pengikatan antara debitur Gede Putu Arka Wijaya dengan pihak BPR Nur Abadi ada di Notaris. Begitu juga proses AJB dari Gede Putu Arka Wijaya ke Doni Pradika atau pihak ketiga ada di notaris, sementara BPR Nur Abadi hanya menerima hasil proses yang telah diselesaikan di Notaris," ucap KDR memulai wawancara dengan media.




Dengan aduan Aktivis Buleleng jro arka Wijaya, yang juga nasabah terhadap sejumlah pejabat BPR Nur Abadi, oknum notaris, pembeli dan penjual lahan yang kemudian dijadikan sebagai jaminan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dengan pengaduan dugaan telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan atas Sertifikat Hak Milik (SHM).



“Walaupun BPR Nur Abadi dilaporkan, kebenaran akan terkuak, pihak BPR hanya menerima dan meneruskan serta memproses berkas berkas yang sudah dianggap memenuhi persyaratan mendapatkan kredit, berarti kesalahan bukan ada pada kami (BPR nur Abadi),” ujar Kadek Doni Riana.



Ketua PERADI Singaraja ini mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuh nya proses laporan Gede Putu Arka Wijaya kepada Pihak berwajib. Dan, Semua pihak akan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Buleleng.


“BPR Nur Abadi mengapresiasi laporan Jro arka (Gede Putu Arka Wijaya), karena laporan tersebut tidak akan membias kemana mana. BPR Nur Abadi sudah melakukan proses yang benar. Dan kasus laporan Jro Arka murni kasus personal,” Imbuh KDR.


Dan pihaknya selaku kuasa hukum akan mendampingi Kliennya mengungkap kasus ini dengan terang benderang.


Sebelumnya, Jro Arka Wijaya dipolres Buleleng ketika melaporkan dugaan ketidakberesan proses pengajuan hingga proses akan melunasi kreditnya menyampaikan.


“Dari proses pelaporan NA, dari dulu sudah 3 tahun tidak pernah menemukan adanya titik temu, nah karena ada yang janggal dalam proses dan penyelidikan dan penyidikan ini kami melampirkan bukti bukti baru yang sangat luar biasa janggal,” ungkap Arka Wijaya 


Diketahui, dari laporan Jro Arka ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Arka Wijaya selaku debitur mengadukan 5 orang yang berkaitan dengan permasalahan itu, diantaranya PS selaku Dirut BPR Nur Abadi, INW selaku Direktur Kredit BPR Nur Abadi, NED sebagai Notaris, PA dan PDP selaku penjual dan pembeli.