Pelunasan Kreditnya Dihambat, Jro Arka kembali Laporkan Bank NA dan Oknum Notaris -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Pelunasan Kreditnya Dihambat, Jro Arka kembali Laporkan Bank NA dan Oknum Notaris

Kalingga
Rabu, 01 November 2023



Buleleng --Merasa dirugikan, kembali Jro Arka Wijaya melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana penggelapan atas Sertfikat Hak Miliknya ke Unit II Tipiter Polres Buleleng, setidaknya ada 5 terlapor yang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut.


Adapun terlapor adalah pihak perbankan, penjual kost lama, calon pembeli dan oknum notaris. 


"Dari proses pelaporan NA, dari dulu sudah 3 tahun tidak pernah menemukan adanya titik temu, nah karena ada yang janggal dalam proses  dan penyilidikan dan penyidikan ini kami melampirkan bukti bukti baru yang sangat luar biasa janggal," beber Jro Arka Wijaya.


Dikatakan juga ada bukti baru tersebut adalah adana rekaman dari notaris, dimana dalam pengakuan notaris itu, dia tidak mengathui dari awal kredit, proses AJB saya dan pemilik dan proses SHM sudah balik nama ke orang lain bahwa oknum notaris itu tidak mengetahui.


"Dari rekaman audio jelas bahwa ada dugaan pemalsuan oleh staff notarisnya itu pertama, ada bukti juga yang kami dapat dari proses penyelidikan 3 tahun tidak dapat bukti penyidik, yaitu bukti permohonan dari oknum notaris ini ke pihak PT Bank Nur Abadi yaitu ingin membayar utang saya sebesar 300 juta, ngapain utang saya mau dibayar oknum notaris ini, itu kedua,"lanjutnya.


Ketiga menurutnya ada bukti Akta Jual Beli (AJB) yang sudah dibayarkan Tahun 2019, pada waktu pencairan kredit ada provisi kredit, sebesar Rp 4.500.000 yakni  AJB dan APHB tidak jalankan oleh pihak Bank dan Notaris.


"Pertanyaannya, kenapa AJB yang sudah mengikat, saya sudah membayar hak hak saya lewat pemotongan kredit saya tidak dijalankan oleh notaris yang sudah ditunjuk oleh bank, notaris ini saya tidak kenal, notaris ini rekanan dari Bank NA, dan itu sudah kami serahkan ke pihak kepolisian dan ada bukti foto yang diduga diubah tanggalnya yang memfoto ini adalah oknum pegawai Bank," tegasnya.


Dikatakan lagi bahwa ketika pihaknya melakukan pengaduan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) oknum itu membela Bank NA, dengan cara cara diduga tidak benar mengubah tanggal foto yang semestinya terjadi dibulan Februari diubah menjadi bulan Mei supaya pas.


"Antara transaksi yang dikirimkan ke saya, saya tidak pernah menemui orang ini (Pembeli.red)  setelah pembayaran DP Rp 100 Juta. Foto itu sudah kami serahkan ke Penyidik atas laporan saya, bukti bukti masih banyak," tukasna


Hal ini adalah pertanyaan pertanyan ke pihak Bank NA dan penyidik nanti, Ia berharap pihak penyidik polres buleleng agar independen dan transparan menyikapi kasus tersebut. 


Diungkapkan pula bahwa Pihaknya selaku debitur tidak pernah mampu melunasi utang utang karena proses di Notaris yang tidak benar.

Sepanjang berita ini diturunkan pihak media masih melakukan permintaan konfirmasi kepada pihak terlapor atau kuasa hukumnya***