Buleleng-- Hal ini disampaikan Ketua PERADI Singaraja, Kadek Doni Riana, SH, MH ketika memberikan penjelasan terkait perpanjangan waktu pendaftran peserta PKPA, ini disampaikan ketika para awak media menemuinya di Pengadilan Negeri SIngaraja Bali.
Dikatakan Oleh KDR, bahwa sosialisasi terkait kegiatan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) )di Universitas Panji Sakti akan digelar Bulan November masih minim pendaftar.
" Minimal yang dipersyaratkan adalah minimal 20 orang dan UNIPAS dan PERADI sudah merapatkan untuk memperpanjang waktu pendaftaran," Terang Kadek Doni Riana.
Dikatakan KDR pihaknya tentu akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kegiatan ini dan akan disebarkan secara luas kepada masyarakat Buleleng.
"Dalam sosialisasi nanti kita akan terus memberikan pemahaman kepada masarakat terhadap pentingnya PKPA tentunya, jika ada masarakat yang belum mengerti tentunya kita akan jelaskan lebih mendetail," tegasnya.
"Intinya dengan persyaratan minimum itu jika terpenuhi kuota 20 orang akan kita laksanakan, jika belum akan dilakukan perpanjangan hingga awal Januari 2024," ucap KDR.
Kalau dari segi tekhnis dan pemateri, jadwal, Ketua PERADI ini menyampaikan pihak PERADI dan UNIPAS sudah sangat siap untuk melaksanakan PKPA dan pihakna sudah melaksanakan perpanjangan hingga seminggu mendatang.***