Gugatan Prapradilan Ditolak, Jro Arka Wijaya; Saya Fair Tunggu Kita Buka Semua

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Gugatan Prapradilan Ditolak, Jro Arka Wijaya; Saya Fair Tunggu Kita Buka Semua

Kalingga
Sabtu, 13 Januari 2024



Kabarbuleleng.com (Bali) -- Dengan ditolaknya Gugatan PraperadilanTerhadap Pemohon Jro Arka Wijaya, terhadap Termohon Polres Buleleng terkait proses penangkapan dan penjemputan terhadap dirinya.


Keberatan Jro Arka Wijaya berserta Keluarga, dimana pihak pemohon menganggap prosedur dan SOP penangkapan dan penjemputan paksa dirinya di depan keluarga dan anak anaknya yang masih dibawah umur.


NamunPermohonan tersebut akhirnya  ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Jumat (12/01/2023), tidak membuat Pemohon Berkecil hati.


Diketahui, Sebelum mengetuk palu sidang, Hakim PN Singaraja menyampaikan kutipan amar putusan yang menolak upaya hukum pemohon atas Praperadilan tersebut. 


"Jadi permohonan terakhir dari pemohon kami tolak, Dan terhadap putusan ini tidak ada lagi upaya hukum...," demikian kutipan singkat amar keputusan PN Singaraja.


Sementara tim kuasa hukum pomohon, I Gusti Lanang Indriana, SH menyampaikan menghormati prososes hukum yang dijalankan, upayanya sudah maskimal dengan pengajuan semua saksi yang dibutuhkan.


"Mau tidak mau dari proses hukum yang sudah kita ajukan, ya kita terima," tegas ADV I Gusti Lanang Indiriana SH.


Sementara istri tercinta Jro Arka WIjaya, Ayu Widayanti yang setia mengikuti jalannya persidangan menyampaikan bahwa semua sudah maksimal dilakukan termasuk dalam menghadirkan saksi saksi dan bukti bukti tapi tetap ditolak.


" Jika merujuk pada putusan terkait acuan junto 55 itu, tangkap juga dong Notaris dan staffnya,"Ujar Ayu Emosional.


Ditempat yang sama, kuasa hukum termohon ( Polres Buleleng) dari Binkum Polda Bali serta Kasikum Polres Buleleng menyampaikan bahwa dengan ditolaknya praperadilan oleh PN SIngaraja maka apa yang dilakukan oleh penyidik polres buleleng sudah sesuai dengan rambu rambu dan aturan yang berlaku.


Sementara, Jro Arka wijaya ditempat terpisah menyikap ditolaknya permohoanan praperadilan dan ditetapkan ia pada tahap P21 menyampaikan, bahwa pihaknya tidak dihadirkan di PN Singaraja selaku Pemohon Praperadilan atas polres buleleng.


Menurutnya bahw aputusan itu Tidak Fair, bahwa pertama sertifikat itu adalah miliknya, dan itu harus dihadirkan pada persidangan nantinya yang penguasaannya di Bank kredit.


" kedua, Saya dari pada tahun 2019 sampai membawa uang ke polres buleleng  untuk melunasi utang saya, tetapi sertifikat saya tanpa izin dialihkan dan juga ada pemalsuan dari notaris dan staffnya,dan sudah ada pengakuannya tetapi polisi tidak memproses itu," Ucapnya.



Hal  ketiga, "Saya selalu fair menghadapi proses hukum ini, tetapi  ingat suatu saat saya akan pulang dan akan kembali menegakkan kebenaran itu, saya jadi orang yang penting ada pengakan hukum yang adil dan bermanfaat," tegasnya.


Ditegaskan bahwa pihaknya mengakui bahwa ia berhutang di bank Nur Abadi tapi pihaknya lantas datang untuk melunasinya dari 2019.


" Kenapa ketika saya ingin melunasi utang, Bank Nur Abadi selalu melaporkan saya kenapa dia tidak melaporkan notarisnya, yang nyata nyata sudah ada covernote," tegasnya.


Diungkapkan lagi bahwasanya, setelah ia menyidiki bahwa dari covernote ke coverntote adalah staff notarislah yang memalsukan, ada bukti bukti.


'Saya sudah melaporkan hal terkait pemalsuan ke polres Buleleng tapi tidak ada tidak lanjut," pungkasnya.***