Dugaan Pelanggaran Pemilu di Buleleng, Bawaslu Klaim Masih Lakukan Penelusuran

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Buleleng, Bawaslu Klaim Masih Lakukan Penelusuran

Kalingga
Rabu, 21 Februari 2024

 


Kabarbuleleng.com (Bali) -- Bawaslu Kabupaten Buleleng hingga saat ini terus menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu di TPS Nomor 5 di Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, dan Laporan Dugaan Money Politik Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.


Dikonfirmasi media pada (21/02/2024) via media sosial WhatsApp,  Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata menyebut,bahwa masih dilakukan penelusran dalam kasus tersebut.


Sebelumnya ramai diberitakan media massa bahwa, proses pemungutan suara di TPS 5 tersebut diwarnai insiden pemukulan yang dilakukan oleh salah seorang simpatisan capres berinisial KW pada Rabu (14/2/2024) siang.



KW diduga memukul salah seorang saksi di TPS tersebut berinisial KBA lantaran kepergok mencoblos 40 lembar surat suara.



Sementara, Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata, SH menyebut, pihaknya tidak mengetahui pasti insiden pemukulan yang terjadi di TPS tersebut. Ia mengaku baru mengetahui kejadian itu usai mendapat informasi dari Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, yang langsung mengamankan lokasi.



"Saat itu saya sedang berada di TPS lain. Kapolres menginformasikan pada saya dan sudah mengamankan pelaku agar keributan tidak meluas," ujarnya, dikonfirmasi Kamis (15/2/2024) lalu.


Carna menyebut, saat peristiwa itu terjadi, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di TPS setempat tengah beristirahat di luar ruangan tempat pemungutan suara.



Pihaknya pun hanya mendalami dugaan pelanggaran Pemilu. Untuk kasus pemukulan yang terjadi diserahkan sepenuhnya pada kepolisian.



 "Hari ini kami putuskan menelusuri untuk memastikan peristiwa pencoblosan itu. Mungkin saja fakta tidak sesuai isu, harus terkonfirmasi dengan baik," katanya.



Ketua Bawaslu Buleleng ini juga menambahkan, dalam penelusuran yang dilakukan akan mencari minimal dua orang saksi yang mengetahui pasti kejadian itu.



Selain itu, pihaknya saat ini belum mendapat laporan terkait adanya dugaan pencoblosan puluhan surat suara tersebut.



“Ada rentang waktu 7 hari sejak peristiwa itu diketahui dan dilaporkan, belum ada sampai saat ini laporan ke Bawaslu," jelasnya. "Yang jelas kami lakukan penelusuran. Kalau nanti benar ada 40 surat suara yang dicoblos, itu bisa jadi syarat Pemungutan Suara Ulang (PSU)," imbuh dia.



Selain dugaan tindak pidana pemilu dengan pencoblosan yang juga diwarnai pemukulan salah satu saksi yakni saksi Partai Hanura di TPS tersebut,


Bawaslu Buleleng juga menerima laporan, pada Jumat (16/2/2024) mengarah pada indikasi politik uang.


Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, yang secara langsung mengawasi proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, merespons laporan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji dokumen-dokumen dan mendalami laporan tersebut.


Langkah ini krusial untuk memverifikasi apakah laporan tersebut memenuhi persyaratan formal dan substansial.


“Dalam berkas laporan yang kami terima, terdapat bukti tangkapan layar dari platform percakapan online yang menjadi dasar dugaan money politic. Kami sedang melakukan analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang ada,” ujar Carna, Minggu (18/2/2024).


Bawaslu Kabupaten Buleleng memiliki tenggat waktu dua hari untuk menentukan langkah selanjutnya terkait laporan tersebut.


“Kami akan berkomitmen untuk menegakkan integritas pemilihan umum dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Kami akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” terangnya.


Sampai berita ini ini diturunkan publik Buleleng masih menanti, akankah kedua kasus mencolok ini akan mampu diverifikasi dan ditelusuri oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng. Sementara dari keluarga yang menjadi korban pemukulan dikabarkan telah menyusun laporan ke sekretariat Gakkumdu Buleleng.***