Kabar Buleleng - Balita berusia 2 tahun Desak Putu Wanita ditemukan tewas di pinggir pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Bayi berusia dua tahun itu diduga terjatuh saat bermain. Kemudian, ia hanyut ke pantai. Kepala Seksi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, jasad korban ditemukan pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
"Orangtua korban dan masyarakat sekitar sempat mencari keberadaan korban sejak Minggu pagi, namun tak ditemukan," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024). Dari informasi yang dihimpun polisi, bocah asal Kelurahan Banyuasri itu mulanya bermain di halaman rumah bersama ayahnya, Dewa Gede Suyasa (35), Minggu sekitar pukul 09.45 Wita. Korban kemudian ditinggal sebentar oleh ayahnya ke dalam rumah untuk mengambil tang.
Namun, saat keluar lagi, ayah korban tak melihat anaknya karena telah hilang. Ayah korban sempat melakukan pencarian. Ia menyusuri sepanjang gang rumahnya. Bahkan sempat muncul dugaan bocah malang itu diculik. Sejumlah warga pun turut membantu mencari. Hingga sekitar pukul 15.00 Wita, orangtua korban mendapat kabar anaknya ditemukan di pinggir Pantai Penimbangan dan telah dilarikan ke RS Parama Sidhi Singaraja. Pihak medis menyatakan bocah malang itu telah meninggal dunia. Diduga bocah itu jatuh ke sungai yang ada di dekat rumahnya, lalu terseret hingga tubuhnya ditemukan warga terdampar di pinggir Pantai Indah.
"Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga bernama Dayu Inuk Gio Tika (24). Saksi melihat korban dalam keadaan tertelungkup di pinggir pantai," ucap Diatmika. Saksi mengangkat tubuh korban sambil memberikan pertolongan pernapasan. Selanjutnya, saksi beserta nelayan sekitar bergegas melarikan korban ke rumah sakit. "Dilihat dari kondisi jenazah yang mengeluarkan buih dari mulutnya, diduga korban meninggal karena tenggelam." "Masih diselidiki apakah benar dia sempat terjatuh ke sungai, lalu terseret hingga ke pantai," lanjutnya. Saat ini jenazah korban telah disemayamkan di rumah duka. Pihak keluarga menolak upaya otopsi.