Sambangi Kejari Singaraja, Tirtawan Bawa Aspirasi Warga Adat Tidak Tahan Klian Desa Adat Tista -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Sambangi Kejari Singaraja, Tirtawan Bawa Aspirasi Warga Adat Tidak Tahan Klian Desa Adat Tista

Kalingga
Jumat, 19 Juli 2024



Buleleng - Hal ini mencuat dalam surat yang ditembuskan oleh Warga Adat Tista Yang dikawal nyoman Tirtawan Atas dugaan kasus korupsi yang didakwakan padanya oleh Pihak kejaksaan Negeri Singaraja.


Tirtawan langsung membawa aspirasi warga Adat Tista Baktiseraga, singaraja bali. Ke pihak Kejaksaan Negeri Singaraja, pada jumat (19/07/2024).


Adapun isi surat jaminan warga adat tista Baktiseraga Buleleng Bali.


"Kami yang bertunda tangan hawah ini sebagai krama Desa Adat Tista dengan ini mengajukan permohonan kepada bapak kapala Kejaksaan Negeri Buleleng terkait perkara dugaan korupsi yang di lakukan oleh I Nyoman Supardi selaku kelian Desa Adat Tista untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dengan pertimbangan sebagai berikut:


Pertama, Kami sangat membutuhkan pelayanan Desa Adat Tista di dalam menjalankan pelaksanaan kegiatan adat 



Kedua, Kami menjamin yang bersangkutan unuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan


Demi situasi dan keamanan dan ketertiban masyrakat adat kami, apabila sewaktu-waktu diperlukan kami siap menghadirkan yang bersangkutan," demikian bunyi surat pernyataan yang disampaikan 126 krama adat tista Baktiseraga.



Sementara dalam statementnya didepan kantor kejaksaan negeri singaraja, Nyoman Tirtawan yang bertepatan dengan Hari Adhyaksa menyebut, bahwa kedatangannya untuk membawa aspirasi warga adat tista baktiseraga atas dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Klian Desa Adat Tista, I Nyoman Supardi.


" Saya kesini membawa aspirasi 126 warga adat tista untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan mengedepankan presump- tion of innocence atau praduga tak bersalah, dan status klian adat kan masih dugaan serta belum ada keputusan inkrah," tegas Nyomam Tirtawan.



Sebagai ilustrasi kasus dugaan korupsi yang menimpa rektor UNUD. Dimana setelah menjalani prosesi pengadilan akhirnya dinyatakan tidak bersalah.


"Sehingga dengan mengedepankan asas hukum yang berkeadilan dan kebenaran maka tidak benar dan adil jika langsung melakukan penahanan kepada orang yang belum terbukti bersalah," lanjut Nyoman Tirtawan.



Titik penekanan yang disampaikan Tirtawan adalah saat ini pihak ( Klian Desa Adat) yang akan dilakukan penahanan oleh kejaksaan sudah mendapat jaminan dari ratusan warga adat.


Sehingga ia meminta pihak kejaksaan untuk benar benar memperhatikan aspirasi waega adat tista serta memperhatikan aspek stabilitas dan keamanan buleleng.


" Sangat disayangkan bahwa kasus ini juga seperti ada indikasi tanda kutip mempermainkan kasus yang selama 2 tahun, naik turun hingga hampir SP3, sehingga siapapun dibelakang kasus inj introspeksi diri jangan sampai hukum dipaksakan," ucap Tirtawan.


Dipenghujung statmentnya selaku penasehat Aliansi Buleleng jaya, Nyoman Tirtawan meminta agar penegakan hukum dibuleleng jangan sampai kebenaran diciderai dengan cara cara pemaksaan hukum. 


Hal ini dimaksudkan, Lanjut Nyoman Tirtawan agar tercipta keadilan dan terjaganya stabilitas hukum di buleleng.***