Selidiki Perampasan Tanah Batu Ampar, Polres Buleleng Periksa Mantan Bupati Buleleng

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Selidiki Perampasan Tanah Batu Ampar, Polres Buleleng Periksa Mantan Bupati Buleleng

Kalingga
Jumat, 12 Juli 2024




Buleleng - Babak baru Penyelidikan atas laporan terkait dugaan perampasan tanah warga di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak kembali bergulir seiring persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. 



Selain telah meminta keterangan dari Bambang Permadi, Gede Kariasa, Kelian Banjar Dinas Batu Ampar I Ketut Wendra, Perbekel Desa Pejarakan I Made Astawa, I Nyoman Parwata, Pejabat BPN, BPKPD dan KPP Pratama, penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng juga telah memeriksa Komang Wedana selaku Kepala BPN Buleleng tahun 2020, mantan Sekda Kab Buleleng,  Dewa Ketut Puspaka dan tak luput mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.




"Iya benar, penyidik Unit II Satreskrim sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi terlapor berinisial PAS serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan perampasan tanah warga di Batu Ampar," tandas Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Dharma Diatmika di Mapolres Buleleng, Kamis (11/07).




Mantan Kanitreskrim Polsek Kota Singaraja ini menegaskan pemeriksaan sejumlah saksi tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut laporan warga masyarakat No. : R/LI-386/XII/Res.1.2./2023/RESKRIM, tanggal 8 Desember 2023 terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga masyarakat di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.




"Setelah meminta keterangan dari Mantan Kepala BPN Buleleng Tahun 2020 atas nama Komang Wedana, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, Mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan saksi dari pihak Kanwil BPN Provinsi Bali, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan proses hukum lebih lanjut," tandasnya.




Dikonfirmasi media, terkait penetapan tersangka, Kasi Humas Diatmika secara diplomatis menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam proses penyelidikan dan hasil kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan.