Kliennya Dirugikan BPR, Kantor Advokat GHA Gedor KPKNL Singaraja -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Kliennya Dirugikan BPR, Kantor Advokat GHA Gedor KPKNL Singaraja

Kalingga
Senin, 05 Agustus 2024

 




Buleleng -- Akibat kliennya Dirugikan oleh salah satu Bank Swasta di Buleleng akhirnya Kantor Advokat Gede Harja Astawa And Asociates mengajukan penundaan lelang yang diajukan oleh Bank tersebut kepada kantor Lelang KPKNL Singaraja.


Alasannya? Gede Harja SH MH saat menjelaskan kepada staff KPKNL Singaraja menyebut ada proses hukum yang sedang dijalankan, namun secara sepihak pihak Bank langsung mengajukan lelang 


"Karena sertifikat ini saat dijadikan jaminan di bank, pemohon suaminya meninggal pada saat itu menjadi tanggung jawab asuransi dan dia mengakui karena kami sudah somasi objek tersebut sedang bersengketa," kata Harja Astawa kepada staff KPNKL yang menerimanya.


Dilanjutkan oleh Gede Harja mesti pihaknya sudah konsultasi seperti yang disarankan staff KPNKL, ia menjelaskan pihak Bank tidak peduli.


Kasus ini mencuat sebab dalam proses hukum yang dimenangkan di PN, PT dan kasasi masih di proses tak pandang bulu pihak Bank langsung mengajukan lelang ke KPKNL pada tanggal 20 Agustus mendatang.


"Yang kami takutkan proses kasasi menguatkan kan kami objek sudah berpindah karena sudah dilelang, itu jadi masalah," tegas harja menjelaskan maksud kedatangannya menunda lelang di Kantor KPKNL.


Setelah menggedor KPNKL ia memberikan keterangan kepada media bahwa pihaknya mengajukan KPKNL untuk mencoret nomor registrasi permohonan lelang.


"Maksudnya tunggu dulu keputusan yang inkrah, kalau kami dimenangkan makin menambah orang lain terseret dalam kasus ini, dan dia akan berperkara, "  lanjut Gede Harja 


Proses hukum itu menurutnya de harja harus dihormati oleh setiap orang tanpa terkecuali.


"Kami berjanji menghadap pimpinan pada Rabu mendatang (07/08/2024), semoga ada keputusan yang keluar," harap Gede Harja Astawa, SH MH.


Menurutnya hal yang tidak fair adalah jangan sampai kasasi sedang berjalan sementara asset kliennya sudah dilelang.


Dalam suratnya kepada Kantor KPKNL, kantor Advokat GHA, Memohon kepada Bapak/Ibu Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja menghentikan, mencoret dari Nomor Registrasi Pelelangan, serta Menghentikan Proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan Nomor Sertipikat Hak Milik Nomor: 2837/Desa Tejakula atas nama I Made Sutama (Suami dari Pelapor/ Pengadu) atas Permohonan Lelang dengan Nomor: S-679/KNL.1402/2024 tertanggal 15 Juli 2024.