PD KMHDI Bali Soroti Penegakan Konstitusi dan Demokrasi

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

PD KMHDI Bali Soroti Penegakan Konstitusi dan Demokrasi

One Redaksi
Kamis, 22 Agustus 2024


KabarBuleleng-Di tengah keruhnya perpolitikan di Indonesia, masyarakat justru dihebohkan oleh revisi Undang-Undang Pilkada oleh Baleg DPR RI tanpa menghiraukan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Konflik kepentingan terhadap putusan MK bukan kali ini saja terjadi, pada Putusan No.90/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sangat sarat akan kontroversi.


 Putusan tersebut secara langsung dijadikan pedoman pada Pemilu dan Pilpres 2024 yang sejatinya sarat akan kepentingan pribadi dan golongan. Namun hal yang sama tidak terjadi pada Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, yang mana putusan tersebut tidak dijadikan acuan pada revisi Undang-Undang Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara tergesa-gesa seperti ada kekuatan besar yang menungganginya dengan mengadakan rapat dengan agenda pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada. 

Asumsi yang timbul dari masyarakat dengan adanya tindakan tersebut adalah Baleg DPR RI sedang menjadi alat kekuasaan bukan sebagai tugas yang mementingkan rakyat. Ketua PD KMHDI Bali I Putu Dika Adi Suantara berpendapat "Pemerintah dan DPR justru menerapkan standar ganda terhadap pustusan MK dengan merevisi undang-undang pilkada tanpa menggunakan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 sebagai acuan". 


Putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia ujarnya. Atas kondisi tersebut PD KMHDI Bali menyatakan sikap sebagai berikut:

“Pertama, KMHDI Bali mendesak DPR RI untuk tidak mengintervensi dengan perlawanan dan mengubah Undang-Undang Pilkada tanpa mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024”
“Kedua, KMHDI Bali mendesak KPU RI untuk mengeluarkan Peraturan Komisi Pemlihan Umum (PKPU) sesuai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 paling lambat tanggal 23 Agustus 2024(Red)