Adv Muda Gede Dimas Bayu Raharja, SH MH Gedor Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Kejari Buleleng -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Adv Muda Gede Dimas Bayu Raharja, SH MH Gedor Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Kejari Buleleng

Kalingga
Kamis, 03 Oktober 2024

advokat Muda Dari Kantor Hukum GHA, Gedor Kejari Buleleng.


Buleleng -- Berlarut larutnya Kasus pemalsuan tandatangan yang dilakukan oknum yang menyeret nama Made Gana seorang tokoh masyarakat. Tidak terima kliennya dirugikan dan diseret dalam kasus tersebut, Advokat Dimas mengawal kliennya menggedor Kejari Buleleng.


Kasus Pemalsuan Surat ( Tandatangan) yang dikawal oleh Lawyer Dimas dari Kantor Hukum GHA mempertanyakan pemalsuan tanda tangan Kliennya Made Gana dari desa Sekumpul dengan tersangka Gede Sudiasa, pada Kamis (03/10/2024).



Lucunya kasus yang melibatkan tersangka Gede Sudiasa tersebut justru menyeret kliennya  Made Dana yang tidak tahu menahu apalagi menikmati dugaan korupsi yang melibatkan Gede Sudiasa yang mengambil uang pecalang.



" Kita datang kejaksaan untuk mempertanyakan kasus pemalsuan surat atau tanda tangan yang termuat dalam pasal 263 ayat 1, dimana menurut kami semua alat bukti cukup lengkap namun jaksa beberapa kali mengembalikan berkas dari kepolisian, dan sampai saat ini belum ada kejelasan " Ujar Advokat Dimas.

Kliennya Gane tanda tangannya dipalsukan untuk mempertanggungjawabkan dana yang sama sekali tidak pernah dirasakan.


Dimana sumber dana itu adalah dari pemerintah, dijelaskan olehnya bahwa jaksa bersikeras kasus ini adalah kasus korupsi.


"Dimana dalam KUHP kasus ini berbarengan baik dalam pemalsuan surat dan kasus korupsi boleh diajukan kedua duanya, " Terangnya kepada media.



Diterangkan olehnya bahwa diketahui juga bahwa dalam KUHP boleh diajukan kedua duanya dan KUHP juga memberikan solusi ketika kasus diajukan berbarengan bahwa kasus lebih beratlah yang akan diajukan.


" Walaupun salah satunya atau yang lebih ringan diputuskan sebelumnya itu tidak akan redis itu sesuai pasal 361, tapi jaksa berkelit ini harus korupsi yang dijalankan," ucap Advokat Dimas.



Padahal korban pemalsuan tanda tangan korbannya ada kerugiannya juga ada sementara dalam Pasal 263 ayat 1 bisa tidak kerugianpun bisa sudah masuk.



"Dalam kasus ini ada kerugiannya yakni kerugian inmaterriil, kita berasumsi pak gune merasakan kerugian in materuil karena di masyarakat ia dituduh mengambil uang yang seharusnya dinikmati oleh para pecalang," terang Advokat dimas.



Menurutnya keadilan yang ingin diperjuangkan untuk kliennya Made Gane Adalah tokoh masyarakat dicoreng dan keadilan dimana kliennya dijelekkan diolok olok didesa tapi keadilan ia tidak dapatkan.


Sementara menurut korban Pemalsuan tanda tangan Made Gana melakukan pelaporan yang dilakukan atas tersangka Gede Sudiasa di polsek sawan.


" Saya sebagai korban tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 juta itu, kalau inu dibiarkan saya akan terus menuntut bagaimana sebenarnya saya serahkan pada hakim apa yang sebenarnya dan tetap akan saya jalankan," pungkasnya.



Dimana kasus ini mencuat ketika terduga kasus korupsi dilakukan oleh Gede Sudiasa, namun Kleinnya Made Gana justru dipalsukan tanda tangannya untuk mencairkan dana bantuan untuk pecalang Desa Sekumpul Kecamatan Sawan Buleleng. **