KABAR BULELENG -- Keberadaan Kantor hukum di Buleleng sebagai bentuk eksistensi profesi advokat baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi. Bagi masyarakat atau lembaga khusus nya Lembaga Perkreditan Desa Adat yang memiliki peran vital bagi masyarakat adat pedesaan dan perkotaan.
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan milik desa pakraman (desa adat) yang kegiatan usaha utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit pada masyarakat desa pakraman (desa adat).
Hal ini mendasari adanya program kerjasama antara Kantor Hukum Amanda yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 133A, Singaraja, Bali Buleleng. dengan Lembaga LPD ini atas prakarsa dan kesadaran akan pentingnya pendampingan hukum.
Sebagai tindaklanjut, maka pada Senin (03/03/2025) di tandatangani MOU antara Hukum Amanda pimpinan Kadek Doni Riana, SH. MH dengan I Wayan Darki selaku Ketua LPD Desa Adat Sumberkima, Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak Buleleng Bali.
"Penguatan dari aspek atau dimensi hukum ini akan lebih menumbuhkan kepercayaan diri LPD dalam melakukan aktivitasnya dimasyarakat termasuk asistensi dan konsultasi penyiapan skema bisnis sampai jika terjadi sengketa hukum antara LPD dan nasabah," ucap KDR yang juga dikenal sebagai Ketua DPC Peradi Singaraja.
Selaku pimpinan dari Kantor hukum AMANDA, Kadek Doni Riana, SH.MH dipercaya oleh LPD di Kabupaten Buleleng dalam pengawalan dan pendampingan serta penguatan dibidang hukum bagi LPD Desa Adat Sumberkima.
"Hal ini sebagai pengenalan dan membangun kepercayaan publik dengan kantor hukum kami, dan Kerjasama ini memiliki urgensi dimana LPD bisa berbenah untuk meminimalisasi permasalahan hukum baik internal maupun eksternal," tegas KDR.
Sementara I Wayan Darki selaku Ketua LPD Desa Adat Sumberkima pada kesempatan yang sama menyampaikan dirinya dan segenap jajaran di LPD Sumberkima merasa bersyukur atas tercapainya MOU tersebut.
Diketahui sebelumnya Kantor Hukum Amanda sudah melakukan MOU dengan beberapa Lembaga LPD di Buleleng Bali.
KDR juga menyampaiakn agar masyarakat tetap trust dan memiliki kepercayaan kepada LPD apalagi LPD-LPD yang sudah menjalin kerjasama dengan kantor hukum.
" Targetnya adalah kedepannya LPD tetap mendapatkan penguatan serta kepercayaan masyarakat memiliki kredibilitas dan hukum dibentengi oleh legal atau penasehat hukum," pungkas KDR yang dikenal juga sebgaai Ketua DPC Peradi Singaraja Bali.
Diketahui juga bahwa jauh jauh hari sebelumnya pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Badan Pengawas (BP) LPD kan Buleleng, dan disusul dengan LPD LPD yang ada di Kabupaten Buleleng.
Bagi Kantor Hukum Amanda sendiri bahwa kerjasama ini menunjukkan bahwa pihaknya semakin dikenal dimasyarakat dan dipercaya oleh LPD dan lembaga lainnya dalam pendampingan hukum dan membantu masyarakat pencari keadilan (Rillies/TIM)