Bahas Ranperda Drainase,Pansus III DPRD Buleleng Gelar RDP Dengan OPD Terkait -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Bahas Ranperda Drainase,Pansus III DPRD Buleleng Gelar RDP Dengan OPD Terkait

Senin, 28 April 2025

Kabar Buleleng - Setelah menggelar rapat internal Pansus terkait dengan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, Pansus III DPRD Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkiat diruang Gabungan Komisi, Senin (28/4).


Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus III Wayan Some Adnyana, ST yang turut dihadiri oleh anggota Pansus, Kepala Dinas PUTR Buleleng, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta), DPMPTSP, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setda Buleleng dan Tim Ahli DPRD Buleleng.


Setelah mencermati naskah akademik maupun rancangan naskah Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase yang terdiri dari 19 Bab dan 44 pasal, ditinjau dari kerangka /sistematikan Ranperda telah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maupun Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. 


Ketua Pansus III Some Adnyana saat memimpin rapat menyampaikan bahwa apa yang sudah ada dinaskah akademik sudah hampir sempurna. Tetapi menurutnya, Pansus III perlu memberikan masukan dan perumusan saran guna penyempurnaan dari Ranperda ini. Seperti halnya ketentuan tentang tata cara pemantauan dan evaluasi sistem drainase diatur dengan peraturan Bupati. Perlu adanya rencana induk sistem drainase perkotaan, peran tenaga drainase di Dinas PUTR agar dioptimalkan, melaksanakan pemantauan kondisi jaringan irigasi, melaksanakan pengerukan sidemen dan pengambilan sumbatan sampah pada jaringan drainase.


Setelah memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan dari Ranperda tentang penyelenggaraan sistem drainase, Eksekutif sependapat dan menerima saran dan masukan yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan menyempurnakan naskah akademik dan naskah Ranperda.