Mediasi Sengketa Lahan Gagal, LSM KPK Beri Waktu 3 hari Tunjukkan SHM yang dipecah -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Mediasi Sengketa Lahan Gagal, LSM KPK Beri Waktu 3 hari Tunjukkan SHM yang dipecah

Kalingga
Selasa, 22 Juli 2025



Kabarbuleleng.com -- Proses tarik ulur sengketan lahan antara warga dusun Batu Gambir Desa Julah Kecamatan Tejakula yakni I Wayan Darsana dan I Wayan Sidia harus seluas 1,43 hektar dengan pihak desa adat pekraman Julah setempat.


Diketahui proses mediasi pertama pada Selasa ( 22/07/2025) di Kantor ATR/BPN Singaraja antara warga pemohon (pemilik lahan 1, 43 H) yang didampingi LSM KPK Ketut Suartika dan menghadirkan Klian Desa adat Julah Nengah Tenaya dan juga pihak ATR/BPN I Gede Susana.A.Ptnh. MH.


Pasca dilakukan pengukuran lahan dan cek lokasi dilanjutkan dengan proses mediasi tersebut terungkap bahwa SHM yang dibuat ternyata tumpang tindih.


Berikut Hasil Pertemuan lengkap Hasil Mediasi antara Para Pemohon di Kantor ATR BPN Singaraja ; 


Pertama; Telah dijelaskan kepada kedua belah pihak antara Saudara Nengah Tenaya (selaku Jro Penyarikan Desa Adat Julah) dan kuasa pihak keberatan (Ketut Suastika selaku kuasa dari Made Sidia dan Wayan Darsanaj bahwa:


a. SHM. No. 1569/Desa Julah an. I Wayan Sisa luas 7000 m2 terbit tahun 1987, tumpang tindih dengan SHM. No. 1266,1265,1264 (sebagian), 1263 (sebagian) an. Desa Pakraman Julah (6 bidang);


b. SHM. No. 1570/Desa Julah an. I Wayan Darsana luas 7300 m2 terbit tahun 1987, tumpang tindih dengan SHM. 1297, 1298, 1300, 1267, 1268, 1299 an. Desa Pakraman Julah (6 bidang).


Kedua; Pihak Penyarikan Desa Adat Julah berpendapat :


Tanah yang bersertipikat an. Desa Pakraman Julah (12 bidang) tidak setuju / keberatan untuk dibatalkan.


Ketiga, Kuasa pihak pengadu (Ketut Suastika) mohon Kantah Kab. Buleleng membatalkan 12 bidang sertipikat tersebut pada point 1 a dan b;


Keempat, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng akan memanggil kembali kedua belah pihak untuk mediasi berikutnya.


Atas buntunya mediasi tersebut kesimpulan dari LSM KPK Bahwa memberikan kesempatan bagi Desa adat guna membawa atau menunjukkan sertifikat tersebut dan BPN harus segera memberikan titik terang atas tumpang tindih sertifikat dimaksud.***