Pasca di Datangi LSM KPK, ATR/BPN Buleleng Cek Ulang dan Pengukuran Titik Koordinat Tanah 143 Are -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Pasca di Datangi LSM KPK, ATR/BPN Buleleng Cek Ulang dan Pengukuran Titik Koordinat Tanah 143 Are

Kalingga
Rabu, 09 Juli 2025



Buleleng -- Setelah mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR /BPN) Kabupaten Buleleng. Kabr baiknya Aduan LSM KPK bersama masyarakat pemilik lahan ditindak lanjuti dengan turunnya Staff ATR BPN di Lapangan.



Pengecekan dan pengukuran dilokasi yang diklaom kedua belah pihak, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Buleleng melakukan pengecekan dan pengukuran Titik Koordinat Tanah 143 are, guna memastikan keberadaan dua lahan bersengketa di Dusun Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng pada Rabu (9/7/2025) 


Adapun pengukuran titik koordinat tanah tersebut, merupakan tindak lanjut dari sejumlah Warga Desa Julah didampingi LSM KPK mendatangi Kantor ATR/BPN Buleleng pada Senin (16/6/2025) lalu terkait tanah 143 are yang sudah bersertipikat, diduga dikuasai Desa Adat Batu Gambir yang berujung terbitnya 12 sertipikat baru melalui program PTSL.


Pengukuran titik koordinat tanah yang dilakukan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, I Gede Susana didampingi pemilik sertipikat sebelumnya yakni I Made Sidia (36) sebagai ahli waris dari I Wayan Sisa dan I Wayan Darsana (74) serta warga lainnya pemilik sertipikat melalui PTSL, telah berjalan dengan aman dan lancar untuk nantinya ditindak lanjuti prosesnya lebih lanjut.


Sekedar informasi bahwasanya tanah seluas 143 are di Dusun Batu Gambir, Desa Julah itu di klaim dimiliki oleh I Made Sidia ahli waris dari I Wayan Sisa seluas 70 are dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) dan I Wayan Darsana seluas 73 are juga dengan bukti SHM.


Namun belakangan diketahui kedua tanah seluas 70 are dan 73 are itu, telah disertifikatkan lagi melalui program PTSL. Hal inilah diminta oleh I Made Sidia dan Wayan Darsana untuk dilakukan penyelesaiannya dengan baik, demi keadilan.


Dikonfirmasi usai pengukuran titik koordinat oleh ATR/BPN Buleleng, Kelian Nyarikan desa adat setempat Jro Tenaya tidak mau berkomentar banyak. Hanya menyebut persoalan ini sudah ditangani oleh ATR/BPN agar prosesnya bisa berjalan secara transparan.


Sementara itu anggota LSM KPK, I Ketut Suartika alias Tut Nyok mengatakan pengaduan dari kedua masyarakat pemilik sertifikat yakni Made Sidia bersama Wayan Darsana yang merupakan pemilik yang sah dikarenakan patok D hingga sampai terbitnya sertifikat. Dan malahan sampai sekarang Tahun 2025 tetap membayar pajak. Hal itu artinya mereka pemilik yang sebenarnya.


"Saya sampaikan kepada ATR/BPN Buleleng untuk segera membuat keputusan yang benar," LSM KPK Bali ini.***