KABAR BULELENG.COM- Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Buleleng Tahun 2025 kembali diselenggarakan sebagai langkah menjaga stabilitas kerukunan.
Pertemuan ini dihadiri berbagai unsur, mulai dari lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga perwakilan desa adat. Mereka membahas pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap aliran kepercayaan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Dalam sesi awal, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Gede Baskara Haryasa, S.H menegaskan bahwa agenda Pakem adalah ruang koordinasi penting antara aparat dan masyarakat. Ia menekankan bahwa pola sinergi harus terus dijaga untuk mencegah potensi gangguan kerukunan.
Kegiatan Pakem merupakan hal yang rutin kami laksanakan untuk menjaga sinergi hubungan antara petugas dan masyarakat, di mana kita mengajak masyarakat untuk bekerjasama, memberikan informasi tentang adanya aliran kepercayaan yang dapat berdampak pada kerukunan antar umat itu sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan menjadi langkah antisipatif agar pengaruh-pengaruh yang mengatasnamakan keyakinan tidak berkembang menjadi gangguan.
“Tugas dan fungsi pokok kami adalah mengadakan pengawasan sebagai langkah antisipasi agar hal-hal yang tidak kita inginkan menjadi berkembang, yang mana hal-hal tersebut dapat mempengaruhi keyakinan masyarakat dengan mengatasnamakan Tuhan Hyang Maha Esa,” tegasnya.
Materi berikutnya disampaikan Kejaksaan Negeri Singaraja yang menguraikan kembali dasar konstitusional kebebasan beragama dan kepercayaan. Penjelasan mengenai Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 disorot, khususnya mengenai pengakuan administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan dan tata cara penginventarisasan organisasi kepercayaan.
Peserta kembali diingatkan bahwa tujuan Pakem bukan membatasi, melainkan memastikan pelaksanaan keyakinan tidak melanggar hak orang lain atau memicu gangguan ketertiban.
Perwakilan Kodim 1609/Buleleng juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi bila muncul indikasi aliran yang tidak sesuai ketentuan. Ia menyebut pentingnya pemahaman bersama untuk menjaga wilayah tetap rukun tanpa potensi gesekan. Sementara MDA Buleleng mengingatkan bahwa Desa Adat tetap harus sejalan dengan aturan dan awig yang berlaku, demi keharmonisan internal adat.
Dari Kementerian Agama, penegasan kembali muncul mengenai fungsi Pakem sebagai garda pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat mempengaruhi keyakinan masyarakat. FKUB Buleleng juga menyampaikan pandangan serupa, mengingatkan bahwa negara hanya mengakui enam agama sehingga ruang pengawasan harus tetap berjalan untuk menjaga saling hormat antar umat.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa seluruh unsur memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan. Melalui koordinasi seperti ini, pemerintah daerah berharap masyarakat tetap memiliki ruang aman untuk berkeyakinan tanpa mengganggu hak sesama dan tanpa memicu potensi konflik.
