Persidangan Kasus Sengketa Waris Kembali Ditunda Masyarakat dan Korban Harapkan Keadilan Ditegakkan -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Persidangan Kasus Sengketa Waris Kembali Ditunda Masyarakat dan Korban Harapkan Keadilan Ditegakkan

Kalingga
Sabtu, 01 November 2025

 


Kabarbuleleng.com -- Kembali Ditunda untuk ketiga kalinya, Kasus turun waris keluarga yang melibatkan Anak, Ibu Tiri dan Saudara tiri kembali ditunda oleh Majelis Hakim PN Singaraja pada Jumat ( 31/10/2025). 


Tidak ketinggalan puluhan warga juga yang ingin menyaksikan jalannya persidangan sengketa waris juga merasa kecewa.


" Ditunda lagi, " Ujar salah satu warga yang penasaran dan ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan yang menyedot perhatian publik di Buleleng.


"Masyarakat ingin mendapatkan edukasi hukum tentang proses masalah waris melalui persidangan di PN Singaraja," Ujar Salah satu pentolan LSM FP2D Bali, Ahmad yang hadir di PN Singaraja.


Dari sebelum sidang animo masyarakat yang ingjn menyaksikan jalannya sidang sangat tinggi karena mereka mengenal kedua pihak yang bersengketa terkait adanya indikasi dan upaya pemalsuan turun waris dua keluarga Almarhum Nyoman Sudana


Dimana sebelumnya diketahui bahwa Ibu Tiri Jro Gede yakni Luh Sukarini, dijatuhi vonis 3 Tahun dan menjalani hukuman Karena terbukti Bersalah telah memalsukan dokumen(silsilah turun waris) untuk merebut warisan suaminya (alm I Nyoman Sudana) Pada Oktober 2024 lalu.


Sementara korban yang dirugikan Jro Gede Mustika atas kasus ini yang merupakan anak dari alm Nyoman Sudana. Mendapat dukungan publik guna mendapat hak hak warisnya yang digelapkan oleh Ibu dan saudara Tirinya yang kini sedang menjalani dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Singaraja.


Beberpaa keluarga jauh Jro Gede yang hadir juga merasakan kekecewaan atas penundaan berkali kali kasus rekayasa turun waris yang merugikan korban.


Dan setidaknya ada 3 ( Tiga) orang Terdakwa yang diajukan oleh JPU dan beberapa saksi saksi yang diperiksa seperti para pejabat adat dan desa hingga kecamatan.


Sebagai informasi umum, dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen ahli waris, terdakwa biasanya didakwa berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang mengancam pidana penjara paling lama enam tahun.


Kini pihak korban masih menunggu kelanjutan sidang atas tuntutan JPU kepada ketiga pelaku kasus turun waris yang diduga terlibat pemalsuan surat turun waris dimana ibu para pelaku sudah divonis 3 Tahun penjara.


Sampai ini ketiga terdakwa yang merupakan saudara tiri Jro Gede, menjalani penahanan oleh Kejari Singaraja dan hadir dalam persidangan di meja Hijau secara maraton.***