Kasus Turun Waris, Ketiga Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Hakim Dengan Hukuman Minimal -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Kasus Turun Waris, Ketiga Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Hakim Dengan Hukuman Minimal

Kalingga
Senin, 10 November 2025

Ketiga Terdakwa hanya dijatuhi Hukuman oleh Majelis Hakim PN Singaraja dengan Hukum masing masing 1,8 Tahun Penjara


Kabarbuleleng.com -- Perjalanan persidangan kasus pemalsuan Surat Turun Waris dengan nomor perkara 165/Pid.B/2025/PN Sgr,166 /Pid.B/2025/PN Sgr dan 167/Pid.B/2025/PN Sgr. Digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin (10/11/2025) Dengan Materi Pembacaan Putusan Oleh Majelis Hakim PN Singaraja.


Dengan Jaksa Penuntut Umum Masing Masing Kadek Adi Pramarta,SH Dengan Terdakwa Putu Devi Ervana, Gede Putu Astawa,SH dengan Terdakwa Md Peni Juliana dan JPU Isnartu Jayaningsih, SH dengan Terdakwa Nyoman Adinata Saraswati.


Dalam persidangan tersebut tidak terlihat lagi warga yang menonton jalannya persidangan sebab, Pihak Korban Jero Gede Mustika, yang juga masih Saudara Tiri Terdakwa ingin menciptakan suasana yang kondusif di PN Singaraja.



Namun, harapan Korban terhadap vonis dinilai sangat ringan sebab jika dilihat hukuman kepada Terdakwa pemalsuan Pertama yakni Ibu Tiri Korban dijatuhkan hukuman 3 (tiga) Tahun Penjara.


Sementara, Ketiga Terdakwa hanya dijatuhi Hukuman oleh Majelis Hakim PN Singaraja dengan Hukum masing masing 1,8 Tahun Penjara tanpa diperbolehkan Banding atau penangguhan.


"Kami menyadari ada point point yang sepertinya masuk angin, seperti salah satu JPU yang tidak hadir, Tuntutan yang dipatahkan vonis hakim dengan hukuman rendah, dan sidang yang mengalami beberapa penundaan, semoga vonis ini tidak melemahkan para pencari keadilan," ujar Ketut Suartika salah satu Pembina LSM FP2D.


Dalam kasus lain, menurutnya ini menjadi acuan sebab menurut Ahmad Pimpinan LS Fp2d Bali rata rata vonis hukuman bagi pemalsu surat bervariasi, mulai dari pidana penjara paling lama 6 tahun untuk pemalsuan surat biasa sesuai Pasal 263 KUHP.


Hingga 8 tahun jika dokumen yang dipalsukan adalah akta otentik seperti akta notaris dalam Pasal 264 KUHP.


"Saya tidak sopan kalau bilang Jaksa menuntut 2,5 Tahun dianggap masuk angin, silahkan publik Buleleng menilai sendiri," Pungkasnya.***