Putusan MA Turun, Pemilik Sah SHM dan Tanah Konflik Kaliasem Minta PN Singaraja Segera Lakukan Eksekusi -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Putusan MA Turun, Pemilik Sah SHM dan Tanah Konflik Kaliasem Minta PN Singaraja Segera Lakukan Eksekusi

Redaksi Media
Senin, 24 November 2025

 pihak penggugat berharap putusan final dihormati dan dijalankan, serta pesan ini dipastikan sampai kepada Mahkamah Agung 


KABARBULELENG.COM -- Perjalanan panjang sengketa tanah di Desa Kaliasem Buleleng Bali akhirnya memasuki fase penegasan hukum, hal in terungkap setelah putusan kasasi Mahkamah Agung menolak upaya hukum pihak lawan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. 



Keputusan tersebut menempatkan I Nyoman Lemes sebagai pemilik sah sesuai sertifikat.



Sengketa ini menemui titik terang,  setelah proses hukum ditempuh mulai dari Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi. Dua kali mediasi juga telah dilakukan tanpa tercapai kesepakatan, sehingga tahapan berikutnya menunggu eksekusi sebagai bentuk kepastian hukum. 




Melalui pemberitaan ini, pihak penggugat berharap putusan final dihormati dan dijalankan, serta pesan ini dipastikan sampai kepada Mahkamah Agung dan aparat pelaksana agar tidak ada lagi alasan penundaan.



Sebelum memberikan pernyataannya, I Nyoman Lemes menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah dijalankan sesuai aturan dan hasilnya bersifat final. Ia kemudian menyampaikan inti posisi hukumnya setelah putusan kasasi.




“Hasil banding dikabulkan dan putusan Pengadilan Negeri dibatalkan. Kasasi pihak lawan ditolak dan putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan. Saya berharap proses hukum dijalankan sesuai perundang-undangan,” ujar I Nyoman Lemes.




Ia menambahkan bahwa proses lanjutan sepenuhnya telah diserahkan kepada kuasa hukum untuk memastikan eksekusi berjalan.



Kuasa hukum juga mempertegas langkah yang sedang ditempuh setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sebelum memberikan pernyataannya, ia menjelaskan bahwa mandat klien dijalankan dengan prosedur yang sesuai aturan dan etika profesi. Kuasa Hukum, Ni Nyoman Armini, S.H., kemudian menyampaikan sikap singkatnya.




“Kami berpegang pada putusan pengadilan dan sudah mengajukan permohonan eksekusi serta berkoordinasi dengan Polres,” ujarnya.


Tim kuasa hukum yang menangani perkara ini terdiri dari Ni Nyoman Armini, S.H., Made Putri Ningsih, S.H., Putu Yogi Pardita, S.H., M.H., Harya Tangkas Bayuda, S.H., dan I Made Rai Karodana, S.H., yang merupakan advokat pada PAR & Partners | Advocates – Legal Consultants.



Para kuasa hukum yang diwakilkan Nyoman Armini menegaskan bahwa proses hukum harus dikawal hingga Mahkamah Agung dan aparat pelaksana memahami posisi putusan dengan jelas agar tidak terjadi interpretasi yang menghambat eksekusi.



Dengan kasasi ditolak dan putusan Pengadilan Tinggi diperkuat, proses hukum kini berada pada tahap pelaksanaan tanpa ruang penundaan baru. Narasi ini menegaskan bahwa warga menunggu kepastian hukum yang nyata dan dapat dijalankan.



 Pesan yang hendak ditegaskan: putusan final harus dilaksanakan, dihormati, dan dipastikan sampai kepada Mahkamah Agung serta pihak pelaksana agar hukum benar-benar bekerja bagi masyarakat.