KABAR BULELENG.COM- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Buleleng menggelar rapat perdana bersama jajaran eksekutif Pemkab Buleleng untuk membahas penyesuaian Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan regulasi pemerintah pusat dan tetap sejalan dengan prinsip tata kelola fiskal yang baik.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, tersebut dihadiri anggota pansus, tim ahli, serta perwakilan sejumlah perangkat daerah, termasuk Dishub, DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, RSUD Buleleng, dan BPKAD.
Sukardina menyampaikan bahwa revisi perda sebelumnya sempat tertunda akibat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 14 Agustus 2025, yang menekankan agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tidak membebani masyarakat, namun tetap mendukung pelayanan publik dan iklim investasi.
Salah satu materi penting dalam ranperda adalah penyesuaian ambang batas peredaran usaha untuk pengenaan pajak, sehingga kebijakan tetap berkontribusi pada peningkatan PAD tanpa memberatkan pelaku usaha.
“Kami meminta setiap dinas menyusun analisis potensi penyesuaian pajak dan retribusi. Hasil analisis ini akan dibahas pada pertemuan berikutnya untuk menentukan sektor yang tepat untuk disesuaikan,” ujar Sukardina.

