KABAR BULELENG.COM- Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng sebagai tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan menaruh perhatian serius terhadap persoalan akurasi dan sinkronisasi data kemiskinan.
DPRD menilai validitas data menjadi faktor utama dalam menentukan arah dan efektivitas kebijakan pengentasan kemiskinan di daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja pembahasan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan yang dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi bersama perangkat daerah terkait. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Kamis (29/1/2025), turut menghadirkan Forkomdes, PPDI se-Kabupaten Buleleng, serta Kepala BPS Kabupaten Buleleng.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, yang memimpin rapat tersebut mengungkapkan bahwa hingga kini masih ditemukan perbedaan data kemiskinan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perbedaan ini terutama berdampak pada penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah pusat, sehingga berpotensi menghambat optimalisasi program dan intervensi kebijakan di daerah.
“Data kemiskinan harus satu pintu, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, DPRD mendorong adanya koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat dan kementerian terkait agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun program,” tegas Masdana.
Ia menjelaskan, program bantuan yang dikelola oleh pemerintah daerah sejauh ini telah berjalan sesuai ketentuan, meskipun masih ditemukan permasalahan dengan persentase yang relatif kecil. Namun, bantuan dari pemerintah pusat memerlukan penyelarasan data yang lebih serius.
Masdana juga menanggapi keresahan perangkat desa terkait adanya sanksi bagi desa yang tidak melakukan pemutakhiran data. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa kekhawatiran tersebut telah diklarifikasi. Perubahan sistem pendataan dari DTKS ke DTSEN oleh pemerintah pusat menggunakan variabel yang berbeda, dari sebelumnya sembilan variabel menjadi 39 variabel, sehingga menghasilkan data yang tidak sama.
Data DTSEN dikelola oleh BPS dan menjadi dasar kebijakan kementerian, khususnya untuk bantuan yang bersumber dari pusat. Sementara itu, data dan program bantuan yang dikelola pemerintah daerah masih dapat dikoordinasikan di tingkat lokal dan divalidasi oleh masing-masing desa.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Buleleng berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna memperjelas mekanisme pendataan, pembagian kewenangan, serta langkah strategis yang dapat dijadikan pedoman oleh desa dalam melakukan pendataan lanjutan.
DPRD juga mengimbau seluruh pihak, termasuk pemerintah desa dan kelurahan, agar berperan aktif dalam proses pemutakhiran data kemiskinan. Pengawasan bersama dinilai penting agar data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Dengan ditetapkannya Perda Penanggulangan Kemiskinan nantinya, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan, tepat sasaran, dan berkeadilan.
