Singaraja--Kelanjutan sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka 4 Orang Warga Negara Asing (WNA ) dengan status Imigran Gelap dari Negara Bangladesh Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Selasa (15/07/2026).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Singaraja I Made Bagiarta, S.H., M.H kembali memeimpin Majelis, Namun sayang Pengacara kecewa ketika JPU tidak siap guna menghadirkan saksi Korban.
Atas tidaksiapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guna menghadirkan Saksi Korban ini sontak membuat Tim Kuasa Hukum atau pengacara Keempat Tersangka tersebut keberatan.
I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Singaraja sesuai penundaan persidangan kembali mengurai bahwa kliannya ini sudah dikriminalisasi sejak awal BAP sampai proses pelimpahan ke pengadilan oleh JPU.
" Pertama, Kami sangat keberatan, mengingat sesuai KUHAP Baru hanya membenarkan sekali penundaan persidangan baik itu untuk pemeriksaan saksi ahli maupun untuk saksi korban," Tegas Gus Adi.
Kedua menurut Pengacara Muda yang juda mantan jurnalis asal Panji ini bahwa pertanyaan besar Bagi Ditjen Imigrasi, mengapa ketika mengetahui dalam proses Proses Hukum salah satu Korban atau Saksi korban ini tiba tiba dideportasi.
" Jadi seharusnya pihak pelapor ini menyelsaikan dulu semua proses hukum yang dilaporkan terhadap klien kami, yang dilaporkan oleh mereka, Publik pasti menilai janggal dan aneh mengapa si Palpor ini Buru buru di deportasi," Lanjut Pengacara Gus Adi .
Ketiga Gus Adi menilai, 3 terdakwa tidak memahami isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena tidak didampingi penerjemah bahasa Bengali atau Bangla.
"Ini bukan masalah mengerti sedikit sedikit atau banyak, Ia para terdakwa tidak mengerti isi BAP yang mereka tanda tangani. Kalau Rusia saja bisa didatangkan ke Pengadilan kalau memang punya niat, apalagi Bangladesh Konsulat atau Duta Besar bangladesh dijakarta pasti punya jaringan penerjemah Bangali," Ujarnya.
Mengapa pihaknya ngotot guna mendatangkan penerjemah Bangali atau Bangladesh, menurutnya supaya jelas bagimana konstruksi hukumnya dengan kalimat yang utuh.
"Bukan sepenggal sepenggal, bagaimana kalimat yang urgent terpotong atau tidak tidak diterjemahkan dengan benar sehingga tafsirnya jelas kontruksinya juga jelas tidak merugikan klien kami, Dan kita juga menunggu vidonya nanti biar jelas bagaimana proses BAP dan Proses persidangan sebelumnya, " harapnya
Dan ia juga menyampaikan bahwa Majelis Hakim juga meminta atau mengamini hal yangs sama yakni hasil APH terhadap Kliennya berupa BAP yang diserta Video karena akan mempertunjukkan benar tidaknya proses pemeriksaan sejak awal.
Sebelumnya pengacara keempat tersangka yang kini diadili di PN Singaraja mempunyai keyakinan bahwa kejadian sebenarnya adalah Sana Ulla merancang drama penyekapan terhadap dirinya karena merasa khawatir ditagih pengembalian uang oleh 4 WNA Bangladesh yang telah dipungut sejumlah yang sejak dari Bangladesh.
Sebab penyekapan itu tidak terjadi terhadap 4 Imigran gelap yang lain dan mengaku menjadi korban melainkan hanya terhadap Sanna Ulla saja.
Kemudian, 5 Imigran Gelap yang dijadikan Terdakwa saat ini pun dijanjikan akam diberikan uang oleh Sanna Ulla apabila drama penyekapan tersebut berhasil sementara Babu dan 3 rekannya sesama Banglades lain sama sekali tidak mengetahui darimana sumber uang yang mereka terima selain dari Sanna Ulla.***
.png)
.png)