Abaikan Laporan Warga Buleleng terkait HPL No. 1 Batu Ampar, ORI Bali "Tegur" Kejari Singaraja

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Abaikan Laporan Warga Buleleng terkait HPL No. 1 Batu Ampar, ORI Bali "Tegur" Kejari Singaraja

Kalingga
Jumat, 06 April 2018









Singaraja  (Duta-Bali.com). Adanya ketidakpastian hokum terhadap
aduan warga di kejaksaan Negeri Singaraja, membuat Ombudsman RI Bali menegur
Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja. Surat ORI Provinsi Bali bernomor
KLA-10/PW.16.02/0029.2018/IV/2018 dan dikirim oleh ORI pada 03 April 2018.


Apa
penyebabnya?? Ternyata Pada Tanggal 20 Maret 2017, Pelapur/Pengadu LSM FMPK
Buleleng, Gede Suardana mengadukan pejabat buleleng terkait Hak Pengelolan
(HPL) No. 1 Batu Ampar. Menurut surat yang ditembuskan kepada pelapor bahwa
pejabat buleleng, telah memperpanjang HGB (Hak Guna Bangunan) atas lahan yang “diakui”
sebagai milik Pemkab Buleleng.





Lanjut
menurut pelapor bahwa, hak yang diakui itu non procedure sebab Hak Pengelolaan
(HPL) Nomor 1 Tahun 1976 diatas lahan itu berpotensi merugikan negara. ORI
Provinsi Bali, yang dikomandani Umar Ibnu Al Khattab menjelaskan kepada
Kejaksaan Negeri Singaraja, bahwa surat yang diterima petugas Kejaksaan Ayu
Manik, dan bahwa bulan juli dan agustus 2017, pelapor kembali menyakaan prihal
aduan tersebut kepada kejaksaan.











Sayangnya
petugas kala itu memberikan jawaban bahwa memang sudah dibentuk tim yang
terdiri dari Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Pidum. Berdasarkan keterangan
dari pengadu bahwa pada bulan Desember 2017 pihaknya kembali menyakan
perkembangan prihal proses penyelidikasi dugaan penyelahgunaan wewenang pejabat
buleleng itu.





“Jawabannya
sangat tidak masuk akal bahwa laporan tidak dilanjutkan atas perintah atasan di
Kejaksaan Nageri Singaraja, dan tidak ada pembatalan surat yang kami kirim, ”
tutur suardana yang juga dituangkan dalam Laporannya ke Ombudsman Provinsi
Bali.





Atas
kejadian tersebut, akhirnya menurut pengadu ORI bali dibawah pimpinan Umar ibnu
Alkhattab bahwa kejaksaan diminta memberikan klarifikasi atas laporan pengadu.





“Atas
uraian tersebut diatas, Ombudsman ORI provinsi Bali meminta kepada Kepala
Kejaksaan Negeri untuk memberikan klarifikasi/penjalasan mengenai laporan
tersebut, kiranya penjelasan tersebut dapat kami terima dalam waktu paling
lambat 14 hari, sejak diterimanya surat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33
ayat (1) Undang-undang nomor 37, Tahun 2008 tentang Ombudsman republic Indonesia,”
Kutip Pembina LSM FMPK gede Suardana kepada media.(Red)