PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengapresiasi keberhasilan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mengamankan salah satu tersangka pembobolan perseroan.
Maria Pauline Lumowa merupakan merupakan salah satu tersangka utama kasus Unpaid L/C tahun 2002-2003 yang selama ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan Red Notice di Interpol NCB.
Direktur Human Capital & Kepatuhan BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan, pihaknya siap membantu aparat penegak hukum dalam proses hukum Maria Pauline.
“Bagi BNI, dengan adanya proses hukum terhadap MPL ini, maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugiannya perusahaan," kata Bob dalam siaran pers, Jumat (10/7/2020).
Maria Pauline Lumowa merupakan merupakan salah satu tersangka utama kasus Unpaid L/C tahun 2002-2003 yang selama ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan Red Notice di Interpol NCB.
Direktur Human Capital & Kepatuhan BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan, pihaknya siap membantu aparat penegak hukum dalam proses hukum Maria Pauline.
“Bagi BNI, dengan adanya proses hukum terhadap MPL ini, maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugiannya perusahaan," kata Bob dalam siaran pers, Jumat (10/7/2020).
Bob menuturkan, BNI telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa serupa. BNI mengevaluasi tata kelola layanan pemrosesan L/C, sehingga dapat menemukan modus yang digunakan pelaku.
Atas dasar evaluasi tersebut, terdapat beberapa langkah yang dilakukan, yaitu pengalihan kewenangan memutus transaksi L/C, yang pada awalnya berada pada Kantor Cabang Utama dialihkan ke Trade Processing Center (TPC) di Divisi Internasional.
Artinya dilakukan sentralisasi layanan pemrosesan transaksi trade di Kantor Pusat.
Selain itu, fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C ini pun berubah. Saat ini Kantor Cabang hanya berfungsi melakukan penerimaan permohonan transaksi trade dari nasabah, sedangkan keputusan transaksinya menjadi kewenangan tim di kantor pusat.
“Kini, prosesnya menjadi jauh lebih secure baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah, karena telah dilakukan digitalisasi layanan,” ujar Bob.
Sebagai informasi, tersangka kasus pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa telah diekstradisi dari Serbia dan tiba di Indonesia pada hari ini, Kamis (9/7/2020).
Kasus ini telah diproses sejak 2003. Namun, kala itu, Maria telah berada di luar negeri. Setelah 17 tahun dalam pelarian, ia akhirnya dibawa ke Tanah Air.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Atas dasar evaluasi tersebut, terdapat beberapa langkah yang dilakukan, yaitu pengalihan kewenangan memutus transaksi L/C, yang pada awalnya berada pada Kantor Cabang Utama dialihkan ke Trade Processing Center (TPC) di Divisi Internasional.
Artinya dilakukan sentralisasi layanan pemrosesan transaksi trade di Kantor Pusat.
Selain itu, fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C ini pun berubah. Saat ini Kantor Cabang hanya berfungsi melakukan penerimaan permohonan transaksi trade dari nasabah, sedangkan keputusan transaksinya menjadi kewenangan tim di kantor pusat.
“Kini, prosesnya menjadi jauh lebih secure baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah, karena telah dilakukan digitalisasi layanan,” ujar Bob.
Sebagai informasi, tersangka kasus pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa telah diekstradisi dari Serbia dan tiba di Indonesia pada hari ini, Kamis (9/7/2020).
Kasus ini telah diproses sejak 2003. Namun, kala itu, Maria telah berada di luar negeri. Setelah 17 tahun dalam pelarian, ia akhirnya dibawa ke Tanah Air.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.