SHM yang diamankan tersebut atas nama ketua LPD Anturan NAW , tim penyidik bekerjasama dengan lembaga Keuangan milik Desa Adat yang ada di kabupaten Buleleng.
Hal ini dengan tujuan yang sama guna mempercepat upaya penanganan kasus ini mengingat cukup lama kasus ini bergulir kendati ketua LPD sudah ditetapkan sebagai tersangka namun diduga masih banyak aset yang belum kembali .
Jumat (29/07) tim penyidik kejaksaan menerima seorang warga WD yang merupakan ketua LPD disalah satu desa yang ada dikecamatan Sukasada ,WD datang ke kejaksaan guna menyerahkan 24 SHM tersebut .
WD mengaku sebelumnya LPD yang ia pimpin memiliki deposit di LPD Anturan sebesar Rp.2.970.000.000,-.karena NAW tidak bisa mengembalikan uang yang dimiliki oleh WD yang ada di LPD kemudian menyerahkan SHM tersebut.
Berdasarkan hitungan Tersangka NAW selaku Ketua LPD Anturan, ia menilai dan sepakat menghargai tanah tersebut dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per Are, sehingga total nilai tanah tersebut adalah 2,2 Milyar.
"Saya pun menerima penawaran tersebut dikarenakan pertimbangan untuk menyelamatkan uang LPD yang saya pimpin," ungkapnya.
Sementara itu kasi intel kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan di hari yang sama pihaknya memanggil ketua LPD yang ada kecamatan Kubutambahan INK dikarenakan ditemukan LPD tersebut memiliki Deposito sebeesar Rp.200.000.00,- di desa anturan
Selanjutnya oleh NAW memberikan SHM yang ada dikecamatan Banjar guna untuk dijadikan pegangan .
“Untuk SHM yang oleh INK sebagai jaminan atas Deposito yang dimiliki oleh LPD yang ia pimpin itu sudah dibalik namakan sebelum jatuh tempo ,namun untuk SHM tersebut ikut kami amankan guna mempercepat pengumpulan aset-aset yang dimiliki oleh LPD, sehingga keseluruhan asetnya agar jelas," Pungkas Jayalantara. (Red)