Kapolres Hadiri Upacara Pemberian Remisi Umum Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Kapolres Hadiri Upacara Pemberian Remisi Umum Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung

Kalingga
Rabu, 17 Agustus 2022

Hukrimnews- Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H., menghadiri Upacara pemberian remisi / pengurangan masa tahanan kepada narapidana di Rumah Tahanan Negara Klungkung, terkait dengan Hari Kemerdekaan RI Ke – 77, Rabu, 17/8/2022.

Pemberian remisi dari pemerintah pusat ini dilakukan dalam upacara Hari Kemerdekaan RI Ke – 77 yang dipimpin oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta,S.Pd.,M.M., di Rutan Klungkung .

Turut Hadir Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaninggrat,S.H.,M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Ni Made Sukrani,S.H., Sekda Kabupaten Klungkung  I Gede Putu Winastra

Dalam acara tersebut Bupati Klungkung membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang intinya menyampaikan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006.

Remisi Umum dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, Cabang Rutan, atau LPKA.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H., mengatakan Remisi tersebut di berikan oleh pihak yang berwenang dengan pertimbangan pertimbangan yang matang.

“Saya berharap para Narapidana setelah keluar nanti dapat bersosialisasi dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum”,Ungkap Kapolres. (Red)