Tim Penyidik Kejari Buleleng Terima Reward Dari 4 Rekanan LPD Anturan

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Tim Penyidik Kejari Buleleng Terima Reward Dari 4 Rekanan LPD Anturan

Kalingga
Sabtu, 06 Agustus 2022


Hukrimnews - Tim Penyidik kejaksaan Negeri Buleleng Kembali menerima kedatangan Empat orang rekanan LPD Aturan Keemmpat orang tersebut berinisial berinisial GNP, WS, KS dan GP. 

Adapun kedatangan mereka bertujuan untuk mengembalikan uang rewards serta Asset berupa SHM atas nama tersangka NAW.

Diketahui NAW memiliki Asset yang sebenarnya merupakan aset milik LPD Anturan yang dijadikan jaminan sebagai pembayaran Deposito oleh tersangka NAW kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng, pada Jumat (5/8).

Nasabah GNP menyerahkan 1 (satu) SHM atas nama NAW seluas 100 M2 berlokasi di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng dan 1 (satu) bundle fotocpy berkas pinjaman.

Dan WS menyerahkan 1 (satu) buah SHM yang juga atas nama NAW seluas 75 M2 yang berlokasi di Desa Banjar, serta 1 (satu) buah fotocopy bilyet deposito tertanggal 13 Agustus 2019 senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), dan 1 (satu) buah fotocopy bilyet deposito tertanggal 28 September 2016 senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

Serta KS menyerahkan 1 (satu) buah SHM seluas 200M2 berlokasi di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, sebagai ganti pengembalian uang reward kapling tanah LPD Anturan yang ia terima sebesar Rp. 217.750.000,- (duaratus tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Nilai perolehan SHM 200 M2 tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga KS masih kurang menyerahkan uang reward sebesar Rp. 117.750.000,- (seratus tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara GP mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng guna mengembalikan uang tunai reward sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Kepada pihak kejaksaan GP mengaku menerima dana senilai Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dari tersangka NAW. Sementara untuk kekurangannya lagi Rp, 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah), GP bersedia membayar dengan cara mencicil.

Kejari Buleleng menyambut baik atas itikad dan inisiatif para nasabah yang secara sukarela mengembalikan uang maupun Asset milik LPD Anturan demi terwujudnya asset recovery LPD Anturan.

Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengapresiasi para nasabah tersebut karena dengan suka rela menyerahkan Asset-asset milik LPD dan mendukung penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.

"Penyerahan SHM dari para nasabah tersebut menambah hasil-hasil positif yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi atas nama tersangka NAW serta upaya untuk memulihkan aset milik LPD Anturan," Ujar Jayalantara

Lebih lanjut Penyidik di Kejaksaan Negeri Buleleng masih menunggu itikad baik dari para nasabah lain untuk segera mengembalikan aset-aset lain milik LPD Anturan yang berada di tangan nasabah. (Red)