hukrimnews.my.id Kasus membawa kabur anak dibawa umur yang diungkap Sat Reskrim Polres Buleleng dengan terduga pelaku WS terus dikembangkan, akibat ulah yang dilakukan pelaku juga terungkap korban tengah hamil, bahkan terindikasi dalam kasus tersebut melibatkan ibu korban yang ditemukan bersama WS dalam satu kamar kost di Klungkung.
Akhirnya Guna mengawal kasus ini tetap jurispendensi hukum, dengan kondisi tersebut serta dugaan adanya tekanan sejumlah pihak, Rabu 14 September 2022, Ayah korban, ZS mendatangi Sekretariat Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KoMPaK) di Jalan Gajah Mada Singaraja untuk meminta pendampingan dalam proses hukum yang dilakukan.
“Ya,kami minta pendampingan untuk keadilan kasus yang menjadikan anak saya sebagai korban ini,” ungkap ZS.
Kedatangan ZS bersama pamannya Muhyiddin diterima Ketua LSM KoMPaK, I Nyoman Angga Saputra Tusan bersama Made Witama Mahardipa dan Putu Indra Perdana dengan memaparkan kronologis peristiwa yang terjadi hingga anaknya yang berumur 14 tahun menjadi korban oleh pelaku WS.
Ketua LSM KoMPaK, I Nyoman Angga Saputra Tusan memberikan apresiasi positif Sat Reskrim Polres Buleleng telah mengungkap dan mengamankan pelaku kejahatan berkaitan dengan anak dibawah umur di Klungkung. “Luar biasa, Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus melarikan anak dibawah umur ini dan ini menjadi perhatian khusus berkaitan dengan kasus kejahatan terhadap anak-anak,” ungkap Angga Saputra Tusan.
Pada sisi lain, Ketua KoMPak Angga Saputra Tusan berharap penanganan yang dilakukan terhadap kasus tersebut agar dilakukan secara profesional dan LSM KoMPaK akan mendampingi keluarga korban ini.
“Kami hanya berharap agar pihak terkait dalamkasus ini untuk melakukan proses penegakan hukum dengan berpegang pada prinsip-prinsip sistem peradilan anak demi kepentingan terbaik anak, apalagi dengan kondisi anak saat ini tentunya menjadi perhatian khusus,” tegas Angga.
Hal senada diungkapkan Witama Mahardipa, dimana dalam langkah-langkah secara hukum agar upaya penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal yang tentunya melakukan pendekatan secara profesional kepada korban yang masih anak-anak.
“Kasus yang berhadapan dengan anak, ini dimohon nanti harapan kita semua ya agar penegakan hukum atau prosesnya benar-benar pendekatan kita sebagai penegak hukum pada prinsip-prinsip sistem peradilan pidana anak,” ungkap Witama.
Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng mengungkap dugaan kasus penculikan dengan melarikan anak dibawah umur dengan menangkap terduga pelakunya di Desa Banjarangkan Klungkung tanpa ada perlawanan, namun kemudian kasus tersebut dibantah bukan penculikan, namun melarikan anak dibawah umur.(Red)